Berita Aceh Timur

KIP Aceh Timur Minta PPK Lakukan Perhitungan Suara Secara Transparan

"Kami mendesak agar PPK transparan dalam melaksanakan perhitungan suara sesuai dengan peraturan PKPU 2024," ujarnya saat diwawancarai.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MAULIDI ALFATA
Ketua KIP Aceh Timur Yusri saat diwawancarai, di Kantornya, Gampong Alue Nibong, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, Kamis (29/2/2024). 

"Kami mendesak agar PPK transparan dalam melaksanakan perhitungan suara sesuai dengan peraturan PKPU 2024," ujarnya saat diwawancarai oleh Serambinews.com pada Kamis (29/2/2024).

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Gelombang kecurangan dalam pemilu 2024 meresahkan Aceh Timur.

Dalam pekan terakhir, Sentra Gakkumdu menerima laporan-laporan mengenai manipulasi suara di beberapa kecamatan.

Yusri, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, merespons situasi ini dengan mengimbau agar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menjalankan perhitungan suara secara jujur dan transparan sesuai dengan aturan PKPU tahun 2024.

"Kami mendesak agar PPK transparan dalam melaksanakan perhitungan suara sesuai dengan peraturan PKPU 2024," ujarnya saat diwawancarai oleh Serambinews.com pada Kamis (29/2/2024).

Yusri menyadari, adanya dugaan kecurangan dari pemberitaan media.

Meskipun begitu, hingga saat ini, KIP Aceh Timur belum menerima rekomendasi dari Sentra Gakkumdu terkait dugaan manipulasi suara.

"Kami membaca di media tentang adanya pelanggaran, namun kita tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa  itu kecurangan. Bawaslu dan Sentra Gakkumdu melakukan penilaian terhadap keberadaan pelanggaran tersebut," ungkapnya.

Baca juga: Sembilan Kecamatan di Aceh Barat Selesaikan Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan bahwa Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada KIP, dan KIP akan  mengikuti arahan sesuai dengan rekomendasi tersebut.

"Kami akan bertindak sesuai dengan rekomendasi dari Sentra Gakkumdu, karena di dalamnya terdapat Bawaslu, Jaksa, dan polisi yang akan melakukan penilaian," tambahnya.

Untuk diketahui Sentra Gakkumdu Aceh Timur saat ini sudah menerima laporan penggelembungan suara di beberapa Kecamatan mulai dari, Kecamatan Peureulak Timur, Bireun Bayeun, dan Simpang Jernih.

Ketiga laporan di Kecamatan itu saat ini sedang dikaji oleh pihak Bawaslu, terkait adanya kecurangan.(*)

Baca juga: Usai Perhitungan Suara di Kecamatan, Dua PPK di Pidie Masuk Rumah Sakit, Diduga Alami Dehidrasi

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved