Waliyin dan Ridduan Divonis Hukuman Mati Karena Mutilasi Mahasiswa UMY
Kini dua pelakunya telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (29/2/2024).
SERAMBINEWS.COM - Masih ingat kasus mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Redho Tri Agustian (20)?
Kini dua pelakunya telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (29/2/2024).
Dua terdakwa kasus mutilasi, Waliyin (29) dan Ridduan (38) kini divonis mati.
Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Sleman dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan masing-masing dengan pidana mati," kata Cahyono dalam putusannya.
Keduanya dianggap melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang mahasiswa UMY.
Majelis hakim menilai, berdasarkan fakta-fakta persidangan, kedua terdakwa melalui perbuatannya telah memenuhi semua unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Cahyono.
Selain itu Majelis Hakim menilai kedua terdakwa tidak berperikemanusiaan sehingga tidak ada hak bagi keduanya untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Ketua Majelis Hakim Cahyono juga mengungkap hal yang memberatkan hukuman terhadap keduanya.
Yakni kedua terdakwa telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan alias keji melalui tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi tersebut.
Perbuatan para terdakwa juga dinilai telah meresahkan masyarakat serta meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
"Atas dasar itu, hal yang meringankan tidak ada," kata Cahyono.
Vonis hukuman mati terhadap dua terdakwa mutilasi itu sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas putusan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian pula JPU.
Baca juga: Malu Lahirkan Bayi dari Selingkuhan, Ibu Muda Mutilasi Anaknya, Gegerkan Warga: Kepala Dibawa Anjing
Keduanya diduga sebagai pelaku atas kematian Ridho Tri Agustian yang potongan tubuhnya ditemukan di beberapa lokasi di Sleman.
Dalam sidang dakwaan, terdakwa Ridduan disebut telah melakukan serangkaian kekerasan fisik terhadap korban hingga tak berdaya di kos Waliyin, kawasan Krapyak, Triharjo, Sleman pada Selasa (11/7/2023) dini hari.
Pada sidang dakwaan beberapa waktu lalu, jaksa juga mengungkap adanya dugaan kelainan seksual pada kedua terdakwa.
Waliyin dan Ridduan didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Redho mahasiswa UMY menjadi korban pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh Waliyin dan Ridduan.
Potongan tubuh korban pertama kali ditemukan pada Rabu (12/7/2023) malam di Sungai Bedog yang berada di Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi, Sleman.
Polisi kemudian melakukan penyisiran pada Sabtu (15/7/2023) dan menemukan potongan lain tubuh korban yang dikubur di dekat Sungai Krasak, Tempel.
Keduanya lantas diamankan pihak kepolisian dan telah menjalani persidangan.
Para terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sleman.
Baca juga: Pemerintah Buka 250 Ribu Formasi CPNS 2024 Penempatan di Ibu Kota Nusantara, Berikut Kriterianya
Baca juga: Komandan Peleton IDF Kena Pecat Gara-Gara Tentara Israel Salah Tembak ke Bangunan Sendiri
Baca juga: Anak Kandung Dipaksa Mengemis, Uang Dipakai untuk Beli Sabu, Pasutri di Banda Aceh Ditangkap Polisi
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BREAKING NEWS: Dua Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati
Rektor UIN Ingatkan Mahasiswa Baru Soal Bahaya Begadang dan HIV |
![]() |
---|
Mahasiswa Ikut Sukseskan World Cleanup Day 2025 di Pantai Kuala Raja Bireuen |
![]() |
---|
Bantu 1.000 Pelaku UMKM, Baitul Mal Banda Aceh Kucurkan Bantuan Modal Rp 2 Miliar |
![]() |
---|
Litao Anggota DPRD Wakatobi Resmi Ditahan Usai Jadi Tersangka, 11 Tahun DPO Pembunuhan |
![]() |
---|
Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah, Radiet Kekasih Korban Jadi Tersangka: Saya Tidak Membunuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.