Gus Samsudin Ditangkap Polda Jatim, Jadi Tersangka atas Konten Halalkan Tukar Pasangan Suami Istri

Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap Gus Samsudin di rumahnya yang terletak di Blitar pada Kamis (29/2/2024).

Editor: Faisal Zamzami
HO-Bidhumas Polda Jatim
Polisi membawa Gus Samsudin untuk diperiksa di Polda Jatim, Kamis (29/2/2024) terkait pembuatan konten tukar pasangan suami istri yang videonya viral beberapa waktu lalu. 

SERAMBINEWS.COM, SURABAYA - Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap Gus Samsudin di rumahnya yang terletak di Blitar pada Kamis (29/2/2024).

Penangkapan terhadap Gus Samsudin dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri usai membuat konten soal tukar pasangan suami istri yang videonya viral beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan pihaknya menjemput paksa Gus Samsudin karena adanya kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri atau menghambat penyidikan.

 

"Jadi begini, saudara Samsudin dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat penyidikan. Dan dilakukan upaya penjemputan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim," kata Dirmanto di Surabaya, Kamis, (29/2/2024).

Meskipun telah ditangkap, kata Dirmanto, status Gus Samsudin saat ini masih sebagai saksi.

Ia menyebut keterangan Gus Samsudin diperlukan karena kasus ini telah diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Masih saksi ya. Sampai saat ini Samsudin masih saksi," ujar Dirmanto.

Selain Gus Samsudin, lanjut Dirmanto, Polda Jatim juga telah memeriksa terhadap dua orang saksi lainnya, satu di antaranya adalah pembuat atau perekam video konten tukar pasangan tersebut.

"Ada tiga saksi yang sudah diperiksa. Semuanya masih saksi. Penyidik sampai saat ini masih melakukan pendalaman," ujarnya.

 
Dirmanto menyampaikan, Polda Jatim telah mengambil alih kasus tersebut dari Polres Blitar lantaran keterangan yang disampaikan oleh Samsudin dianggap sering berubah-ubah.

"Bicaranya plin plan terkait lokasi pembuatan konten. Kemarin beliau ngomong dibuat di Bogor pertama kali (Diperiksa),” tutur Dirmanto.

“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Polres Blitar, kejadiannya di Ponggok, wilayah hukum Polres Blitar Kota."

Demi kecepatan pemeriksaan, Dirmanto mengatakan, kasus ini pun diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Sementara itu, Gus Samsudin enggan memberikan komentar terkait dengan pemeriksaannya tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved