Gus Samsudin Ditangkap Polda Jatim, Jadi Tersangka atas Konten Halalkan Tukar Pasangan Suami Istri

Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap Gus Samsudin di rumahnya yang terletak di Blitar pada Kamis (29/2/2024).

Editor: Faisal Zamzami
HO-Bidhumas Polda Jatim
Polisi membawa Gus Samsudin untuk diperiksa di Polda Jatim, Kamis (29/2/2024) terkait pembuatan konten tukar pasangan suami istri yang videonya viral beberapa waktu lalu. 

Mengenakan busana serba hitam, Gus Samsudin lebih memilih menebar senyum ketika ditanya oleh awak media.

"Saya no comment ya," ujarnya.

Baca juga: Buntut Video Viral Suami Istri Boleh Tukar Pasangan, Gus Samsudin Diperiksa Polda Jatim

Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi

Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka kasus konten terkait ajaran tukar pasangan suami istri yang viral beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Samsudin langsung ditahan oleh Polda Jatim.

"Konstruksi peristiwa sudah didapatkan oleh penyidik. Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dan dinyatakan Samsudin sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Jatim," kata Kombes Dirmanto di Surabaya, Jumat (1/3/2024).

 Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengatakan Gus Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

"Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," ujar Charles.

Dalam kasus tersebut, Gus Samsudin berperan sebagai pembuat konten

Kepada penyidik, Gus Samsudin mengaku membuat konten tersebut agar viral dan dilihat banyak orang di YouTube.

Selain Gus Samsudin, kata Charles, pihak penyidik kepolisian akan menetapkan tersangka lainnya  dalam kasus konten tukar pasangan suami istri ini.

Namun demikian, Charles menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami peran para pihak yang terlibat dalam pembuatan konten video tersebut.

 
"Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggah di media sosial sehingga ada keonaran di masyarakat," ujar Charles.

Untuk mendalami lebih lanjut kasus ini, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agama dalam konten tersebut.

"Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah dan kerusuhan di masyarakat," tuturnya.

Baca juga: Detik-detik Pasien Wanita Gus Samsudin Ditemukan Tewas Usai Terapi, 2 Hari di WC Tak Ada yang Tahu

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved