Gus Samsudin Ditangkap Polda Jatim, Jadi Tersangka atas Konten Halalkan Tukar Pasangan Suami Istri
Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap Gus Samsudin di rumahnya yang terletak di Blitar pada Kamis (29/2/2024).
Mengenakan busana serba hitam, Gus Samsudin lebih memilih menebar senyum ketika ditanya oleh awak media.
"Saya no comment ya," ujarnya.
Baca juga: Buntut Video Viral Suami Istri Boleh Tukar Pasangan, Gus Samsudin Diperiksa Polda Jatim
Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi
Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka kasus konten terkait ajaran tukar pasangan suami istri yang viral beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Samsudin langsung ditahan oleh Polda Jatim.
"Konstruksi peristiwa sudah didapatkan oleh penyidik. Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dan dinyatakan Samsudin sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Jatim," kata Kombes Dirmanto di Surabaya, Jumat (1/3/2024).
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengatakan Gus Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
"Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," ujar Charles.
Dalam kasus tersebut, Gus Samsudin berperan sebagai pembuat konten.
Kepada penyidik, Gus Samsudin mengaku membuat konten tersebut agar viral dan dilihat banyak orang di YouTube.
Selain Gus Samsudin, kata Charles, pihak penyidik kepolisian akan menetapkan tersangka lainnya dalam kasus konten tukar pasangan suami istri ini.
Namun demikian, Charles menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami peran para pihak yang terlibat dalam pembuatan konten video tersebut.
"Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggah di media sosial sehingga ada keonaran di masyarakat," ujar Charles.
Untuk mendalami lebih lanjut kasus ini, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agama dalam konten tersebut.
"Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah dan kerusuhan di masyarakat," tuturnya.
Baca juga: Detik-detik Pasien Wanita Gus Samsudin Ditemukan Tewas Usai Terapi, 2 Hari di WC Tak Ada yang Tahu
Tunda Mandi Junub Usai Berhubungan Suami Istri Malam Hari Dibolehkan, Tapi Harus Lakukan Adab Ini |
![]() |
---|
Vidio dan Shopee Resmi Hadirkan Vidio Shopping, Tandai Era Baru Belanja Online |
![]() |
---|
Perceraian di Kota Sabang Banyak Dialami Pasangan Produktif, Penyebab Salah Satu Judol |
![]() |
---|
Hindari Pertengkaran dalam Rumah Tangga! |
![]() |
---|
Perselisihan dan Pertengkaran Jadi Alasan Percerai di Aceh Jaya, Lima Gugatan Diajukan ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.