Berita Langsa
Pemko Langsa Bayar Kenaikan Gaji 8 Persen dan UP Rp 17,7 Miliar Kepada PNS dan Tenaga Honorer
Pemerintah Kota Langsa menjelang Ramadhan 1445 Hijriah melakukan pembayaran dan penyesuaian gaji ASN dengan kenaikan gaji 8 persen, Jumat (1/3/2024).
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pemerintah Kota Langsa menjelang Ramadhan 1445 Hijriah melakukan pembayaran dan penyesuaian gaji ASN dengan kenaikan gaji 8 persen, Jumat (1/3/2024).
Pembayaran gaji ini sesuai Surat Edaran dari Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-2/PB/2024 Tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Pj. Wali Kota Langsa Syaridin, S.Pd, M.Pd, mengatakan, gaji honorer dan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) ASN juga telah selesai dibayar oleh Pemko Langsa.
"Dengan telah terbayarnya gaji dan TPP saya berharap semua PNS dapat menyambut bulan suci Ramadhan 1445 ini dengan tenang dan nyaman," harapnya.
Baca juga: Polisi Limpahkan Kasus Korupsi Dana Desa di Pidie ke Jaksa
Kepala BPKD Kota Langsa Khairul Ikhsan, SSTP, menyebutkan, proses pembayaran kenaikan gaji ASN dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menkeu RI tersebut.
Menurut Khairul Ikhsan, pembayaran rapel kenaikan gaji 8 persen untuk bulan Januari dan Februari akan dilakukan setelah mendapat petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah Pusat.
"Kenaikan gaji 8 persen dari gaji pokok telah terealisasi di bulan Maret ini lebih kurang Rp 17,74 miliar juga penyaluran UP (Uang Persediaan) ke seluruh OPD," rincinya.
Mantan Kabag Pemerintahan Sekda ini menambahkan agar kepada para Kepala OPD untuk dapat menggunakan UP ini secara optimal.
"Diantaranya untuk belanja listrik, internet, air, rutinitas kantor lainnya, dan gaji Tenaga Honorer Daerah (Honda)," tutup Khairul Ikhsan. (*)
Baca juga: Anies Ngaku Tidak Terpikir Maju Pilkada DKI Jakarta: Fokus Tuntaskan Amanah Jutaan Orang di Pilpres
Peneliti Unsam Cari Jejak Makam Chik Ma’ad Muda Tiro di Pedalaman Pidie |
![]() |
---|
Satgas BKC Bea Cukai Langsa Sita 143.600 Batang Rokok Ilegal, 2 Pelaku Wajib Bayar Ultimum Remidium |
![]() |
---|
Temuan Rokok Ilegal di Rumah dan Kebun, Bea Cukai Langsa Sita 143.600 Batang, 2 Pelaku Kabur |
![]() |
---|
Kasus 27,8 Kg Kokain di Langsa, Polres Serahkan 7 Tersangka dan BB ke Jaksa |
![]() |
---|
Polres Langsa Terbitkan DPO Pemilik Toko Emas Kohinoor, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.