Berikut Syarat Buat SKCK Terbaru 2024, Wajib Daftar dan Lampirkan Ini
uji coba implementasi BPJS Kesehatan jadi syarat buat SKCK ini akan dilaksanakan mulai 1 Maret - 31 Mei 2024. Uji coba itu akan dilakukan di 12 kantor
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Berikut Syarat Buat SKCK Terbaru 2024, Wajib Daftar dan Lampirkan Ini
SERAMBINEWS.COM - Berikut syarat-syarat membuat SKCK terbaru 2024.
Ada aturan baru dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kantor polisi.
Membuat SKCK kini harus melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kebijakan baru ini merupakan bentuk implementasi Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK
Namun untuk saat ini, Polri bersama BPJS Kesehatan baru akan melakukan ujicoba untuk penerapan aturan tersebut.
Melansir Kompas.com, Minggu (25/2/2024), Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengonfirmasi, uji coba implementasi BPJS Kesehatan jadi syarat buat SKCK ini akan dilaksanakan mulai 1 Maret - 31 Mei 2024.
Uji coba itu akan dilakukan di 12 kantor polisi yang tersebar di 6 wilayah provinsi, berikut lokasinya:
Baca juga: Mulai 1 Maret BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK, Simak Syarat Buat SKCK Terbaru 2024 dan Biayanya
1. Polda Kepulauan Riau
- Polres Balerang
- Polres Batu Aji
2. Polda Jawa Tengah
- Polrestabes Semarang
- Polsek Pedurungan
3. Polda Kalimantan Timur
- Polresta Balikpapan
- Polsek Balikpapan Tengah
4. Polda Sulawesi Selatan
- Polrestabes Makassar
- Polsek Rappocini
5. Polda Bali
- Polresta Denpasar
- Polsek Denpasar Selatan
6. Polda Papua Barat
- Polres Kabupaten Sorong
- Polsek Alma.
Baca juga: Cara Urus SKCK CPNS Online dan Offline di Polsek atau Polres
Syarat membuat SKCK terbaru
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu Setianto juga telah mengonfirmasi, bahwa implementasi BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK akan dilakukan di dua kantor kepolisian di wilayahnya.
"Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan siap melaksanakan uji coba tersebut mulai 1 Maret 2024," katanya lewat sambungan telepon, Minggu (25/2/2024), dikutip dari Kompas.com.
Satake menyampaikan, meski masih berupa uji coba, pihaknya akan terus melakukan implementasi kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK dan menerapkannya ke polres di wilayah lainnya.
Dengan adanya penerapan uji coba tersebut, Satake mengimbau kepada pemohon yang hendak membuat SKCK di Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan untuk melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
"Pemohon wajib punya kartu BPJS Kesehatan, setidaknya sudah disiapkan dan harus punya," ucap dia.
Bagi pemohon yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan atau sudah terdaftar tapi status kepesertaan tidak aktif, tetap dapat membuat SKCK dengan melakukan pendaftaran atau pengaktifan status BPJS Kesehatan bersamaan dengan penerbitan SKCK.
Berikut syarat membuat SKCK terbaru yang berlaku mulai 1 Maret 2024 baik di kantor Polsek maupun di Polres.
- Syarat Buat SKCK di Polsek
Bagi yang sudah memiliki atau terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan status kepesertaannya aktif, persyaratan dokumen yang harus dilampirkan untuk membuat SKCK di Polsek yaitu:
- Melampirkan fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Dokumen sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto mengenakan pakaian sopan dan berkerah
- Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
- BPJS Kesehatan.
Baca juga: Resmi, Per 1 Maret 2024 BPJS Kesehatan Jadi Syarat Untuk Buat SKCK, Mulai Berlaku di 6 Daerah Ini
Jika belum memiliki kartu BPJS Kesehatan atau status kepesertaannya non aktif, bisa menyertakan dokumen tambahan berikut:
- Dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN
- Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status nonaktif
- Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status nonaktif.
- Syarat membuat SKCK di Polres
Sementara itu, syarat membuat SKCK di Polres bagi yang sudah memiliki atau terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan status kepesertaannya aktif ialah sebagai berikut.
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Dokumen sidik jari/rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah
- Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
- BPJS Kesehatan.
Apabila belum memiliki kartu BPJS Kesehatan atau status kepesertaannya non aktif bisa menyertakan dokumen tambahan berikut:
- Dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN
- Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status nonaktif
- Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status nonaktif.
Baca juga: Mau Daftar CPNS 2023? Begini Cara Buat SKCK Untuk Berkas Pendaftaran CPNS, Kapan Dipakai?
Biaya membuat SKCK
Meskipun menerapkan uji coba syarat membuat SKCK terbaru, Satake memastikan bahwa biaya pembuatan SKCK tidak berubah.
"Biaya tetap," kata dia.
Diberitakan Kompas.com (9/1/2024), biaya membuat SKCK 2024 sebesar Rp 30.000.
Sementara biaya pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk membuat SKCK, sebagaimana Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, tidak dikenakan biaya alias gratis.
"Proses dalam hal syarat kepesertaan JKN (saat pembuatan SKCK) tidak dikenakan biaya," ujar Rizzky.
Cara membuat SKCK
Pemohon dapat membuat SKCK secara online maupun offline dengan mendatangi Polsek atau Polres setempat.
Berikut panduan membuat SKCK secara online dan offline sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
1. Cara membuat SKCK secara online
- Unduh Super Apps Presisi melalui App Store atau Google Play Store
- Daftar akun Super Apps Presisi
- Pendaftaran meliputi foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan
- NPWP bagi yang memiliki
- Selanjutnya, pada halaman beranda, pilih menu "SKCK"
- Pilih menu "Ajukan SKCK" dan Klik "Mulai"
- Lengkapi data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP
- Pilih metode pembayaran, bisa melalui "BRI Virtual Account" atau tunai
- Pilih "bayar"
- Lalu, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email
- Jangan lupa cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email.
Selanjutnya, pemohon bisa mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri untuk mencetak SKCK.
Saat mencetak, pemohon bisa wajib membawa berkas pendaftaran dan menunjukkan barcode pendaftaran.
Baca juga: Cara Membuat SKCK untuk Daftar CPNS 2023, Lengkapi Berkas-Berkas Ini
2. Cara membuat SKCK secara offline
Sementara itu, cara membuat SKCK secara offline bisa langsung dilakukan dengan datang ke Polsek atau Polres.
Berikut caranya:
- Datang ke kantor kepolisian pada hari dan jam kerja
- Kenakan pakaian sopan dan rapi
- Isi daftar riwayat hidup di kantor polisi
- Bayar biaya pembuatan SKCK
- Lampirkan dokumen yang disyaratkan dalam pembuatan SKCK
- Proses pengambilan sidik jari oleh petugas
- Tunggu sesuai nomor antrean SKCK diterima.
(Serambinews.com/Yeni Hardika/Kompas.com)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
syarat buat SKCK
SKCK
BPJS Kesehatan
dokumen
Cara buat SKCK
aturan baru
biaya
Persyaratan
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Harga Tomat Anjlok, Cuma Seribu Per Kilogram, Petani Gayo Lues Terpuruk |
![]() |
---|
Perkuat Pariwisata Sabang, UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan Pemko Gelar FGD Bertajuk Kampung Inggris |
![]() |
---|
Begini Pesan Menyentuh Direktur PNL Saat Kukuhkan 1.641 Mahasiswa Baru |
![]() |
---|
Pemkab Nagan Raya Apresiasi Siswi Juara Olimpiade Bahasa Arab |
![]() |
---|
Karhutla Meluas, Bupati Aceh Barat Kirim Tim Reaksi Cepat Bantu Padamkan Api di Aceh Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.