Berita Sabang
Satresnarkoba Polres Sabang Ringkus Pria Paruh Baya, Diduga Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik warna putih bening.
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Saifullah
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sabang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana menguasai atau memiliki narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan di Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, Sabtu (2/3/2024).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik warna putih bening.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang pria paruh baya dengan identitas AS, berusia 50 tahun, yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Sabang, Iptu Muhammad Riza, SH mengungkapkan, bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Sabang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika agar Sabang tetap aman dan nyaman bagi seluruh masyarakatnya," ujar Riza.
Pelaku saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Polres Sabang juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan atau individu yang terlibat dalam peredaran narkotika.(*)
Jadwal dan Tarif Kapal Ferry Banda Aceh – Sabang & Sebaliknya Hari Ini, Kamis, 18 September 2025 |
![]() |
---|
TP PKK Aceh Bina Gammawar di Gampong Jaboi, Wali Kota Sabang Dukung Penuh |
![]() |
---|
Distanpangan Sabang Tanam Padi Gogo di Anoe Itam, Upaya Perkuat Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Dua Atlet Taekwondo Sabang Bela Aceh di Popnas XVII 2025 |
![]() |
---|
Kasatpol PP WH Sabang Paparkan Program Kerja 100 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.