Berita Sabang
Polisi Ringkus 5 ‘Rayap Besi’ di Sabang, Residivis Pencurian Ikut Diciduk
Termasuk yang diringkus adalah para pelaku pencurian tiang lampu solar cell atau terkenal dengan sebutan ‘rayap besi’.
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Saifullah
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Dalam sebulan terakhir, jajaran Polres Sabang berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian di wilayah hukumnya.
Enam orang tersangka kasus pencurian diamankan, masing-masing dengan modus dan lokasi berbeda.
Termasuk yang diringkus adalah para pelaku pencurian tiang lampu solar cell atau terkenal dengan sebutan ‘rayap besi’.
Kapolres Sabang, AKBP Sukoco melalui Kasat Reskrim, Iptu Dr Junaidi mengatakan, lima orang yang diamankan merupakan pelaku pencurian tiang lampu solar cell milik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) yang terpasang di bahu Jalan Gampong Paya, Kecamatan Sukamakmue.
Kelima tersangka masing-masing berinisial AH (35), IH (27), ZM (22), SM (26), dan SYK (21), seluruhnya warga Sabang.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui memotong tiang besi galvanis berbentuk oktagonal menjadi beberapa bagian untuk memudahkan pengangkutan.
Baca juga: Parah! Dua Pemuda Nekat Curi Tiang Lampu Penerangan Jalan di Sabang
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat tiang lampu solar cell, satu unit mobil Suzuki Futura ST 150 Pick Up nopol BL 8173 MZ, satu mata gergaji besi, satu sepeda motor Honda Scoopy, tiga senter, dan satu handphone Android.
“Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo Pasal 362 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Junaidi, Selasa (28/10/2025).
Residivis Diciduk Lagi
Selain itu, polisi juga menangkap satu tersangka lain berinisial Mr (20), seorang residivis yang kembali melakukan aksi pencurian setelah bebas bersyarat dari Rutan Kelas IIB Sabang.
Mr diduga mencuri uang tunai sebesar Rp 25 juta, milik warga Kecamatan Sukamakmue.
Baca juga: Polres Abdya Serahkan Residivis Kasus Curanmor ke Jaksa, Pelaku Sudah 2 Kali Dipenjara
Uang hasil curian kemudian digunakan pelaku untuk membeli berbagai barang pribadi.
Barang bukti yang disita antara lain tiga handphone Android, sepeda motor Yamaha ForceOne F1Z R, beberapa pakaian, parfum, dompet, kipas angin genggam, boneka, dan sepasang sandal hills.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 362 jo Pasal 486 KUHPidana, dengan ancaman pidana lima tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman karena merupakan residivis,” tambah Junaidi.
Kasat Reskrim Polres Sabang ini mengimbau, masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Baca juga: Sosok JPA, Suami yang Bakar Istri di Jatinegara, Ternyata Residivis Kasus Pengeroyokan Anggota TNI
“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan dan memastikan Sabang tetap aman serta kondusif,” tegasnya.(*)
rayap besi
pencuri tiang lampu ditangkap
rayap besi diringkus
Residivis
Satreskrim Polres Sabang
Polres Sabang
Sabang
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Curi Uang Majikan Rp 25 Juta, Pemuda di Sabang Kembali Ditangkap Polisi Saat Santai di Warkop |
|
|---|
| Wali Kota Sabang Ajak Pemuda Ingat Jasa Pahlawan dan Bangkit Jadi Generasi Kreatif |
|
|---|
| Wali Kota Sabang Ajak Kafilah MTQ Niatkan Ibadah dan Optimis Raih Prestasi |
|
|---|
| Sabang Dorong Kemandirian Pangan Lewat Penanaman Padi Gogo |
|
|---|
| Polres Sabang Gelar Binrohtal, Tekankan Iman dan Akhlak dalam Bertugas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.