Berita Sabang

Polisi Ringkus 5 ‘Rayap Besi’ di Sabang, Residivis Pencurian Ikut Diciduk 

Termasuk yang diringkus adalah para pelaku pencurian tiang lampu solar cell atau terkenal dengan sebutan ‘rayap besi’.

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
RAYAP BESI - Dua tersangka rayap besi atau pelaku kasus pencurian tiang galvanis penerangan jalan utama milik Pemerintah Kota Sabang saat diamankan di Mapolres Sabang, Kamis (16/10/2025). Dalam sebulan terakhir, Polres Sabang mengamankan 6 pelaku kasus pencurian, termasuk rayap besi dan residivis. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Dalam sebulan terakhir, jajaran Polres Sabang berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian di wilayah hukumnya. 

Enam orang tersangka kasus pencurian diamankan, masing-masing dengan modus dan lokasi berbeda.

Termasuk yang diringkus adalah para pelaku pencurian tiang lampu solar cell atau terkenal dengan sebutan ‘rayap besi’.

Kapolres Sabang, AKBP Sukoco melalui Kasat Reskrim, Iptu Dr Junaidi mengatakan, lima orang yang diamankan merupakan pelaku pencurian tiang lampu solar cell milik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) yang terpasang di bahu Jalan Gampong Paya, Kecamatan Sukamakmue.

Kelima tersangka masing-masing berinisial AH (35), IH (27), ZM (22), SM (26), dan SYK (21), seluruhnya warga Sabang

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui memotong tiang besi galvanis berbentuk oktagonal menjadi beberapa bagian untuk memudahkan pengangkutan.

Baca juga: Parah! Dua Pemuda Nekat Curi Tiang Lampu Penerangan Jalan di Sabang

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat tiang lampu solar cell, satu unit mobil Suzuki Futura ST 150 Pick Up nopol BL 8173 MZ, satu mata gergaji besi, satu sepeda motor Honda Scoopy, tiga senter, dan satu handphone Android.

“Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo Pasal 362 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Junaidi, Selasa (28/10/2025).

Residivis Diciduk Lagi

Selain itu, polisi juga menangkap satu tersangka lain berinisial Mr (20), seorang residivis yang kembali melakukan aksi pencurian setelah bebas bersyarat dari Rutan Kelas IIB Sabang.

Mr diduga mencuri uang tunai sebesar Rp 25 juta, milik warga Kecamatan Sukamakmue.

Baca juga: Polres Abdya Serahkan Residivis Kasus Curanmor ke Jaksa, Pelaku Sudah 2 Kali Dipenjara

Uang hasil curian kemudian digunakan pelaku untuk membeli berbagai barang pribadi.

Barang bukti yang disita antara lain tiga handphone Android, sepeda motor Yamaha ForceOne F1Z R, beberapa pakaian, parfum, dompet, kipas angin genggam, boneka, dan sepasang sandal hills.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 362 jo Pasal 486 KUHPidana, dengan ancaman pidana lima tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman karena merupakan residivis,” tambah Junaidi.

Kasat Reskrim Polres Sabang ini mengimbau, masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Baca juga: Sosok JPA, Suami yang Bakar Istri di Jatinegara, Ternyata Residivis Kasus Pengeroyokan Anggota TNI

“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan dan memastikan Sabang tetap aman serta kondusif,” tegasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved