Penggelembungan Suara
Caleg PAS di Aceh Utara Bawa Bukti Dugaan Pergeseran dan Penggelembungan Suara ke Panwaslih
Sebelumnya Abdul Halim yang maju sebagai Caleg di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Aceh Utara sudah melaporkan kasus serupa...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Caleg DPRK Aceh Utara dari Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS), Abdul Halim MA pada Senin (4/3/2024) melaporkan dugaan pergeseran dan penggelembungan suara di internal partai yang terjadi di Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara ke Panwaslih setempat.
Sebelumnya Abdul Halim yang maju sebagai Caleg di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Aceh Utara sudah melaporkan kasus serupa ke Panwascam Tanah Luas, Aceh Utara pada 1 Maret 2024.
Laporan dugaan kecurangan pemilu berupa penggelembungan suara itu diterima, staf Panwaslih Aceh Utara, Hasballah.
Saat melaporkan kali ini sekira pukul 11.00 WIB, Abdul Halim juga melampirkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
Di antaranya, Surat keberatan atas hasil rekapitulasi perhitungan suara pada D Hasil DPRK Kecamatan Tanah Luas yang ditujukan Kepada PPK Tanah Luas oleh Pelapor, sebanyak tiga rangkap.
Print Out Model C-Hasil DPRK Gampong Ujong Baroh B TPS 002 lembaran Partai PAS Aceh, kemudian Fotokopy Model C-Hasil Salinan DPRK Gampong Ujong Baroh B TPS 002;
Fotokopi Model D kejadian kejadian khusus dan/atau keberatan saksi KPU.
Selanjutnya, Fotocopy Model D-hasil Kecamatan DPRK yang jumlah suara PAS 762 suara.
Lalu Fotocopy lampiran Model D-Hasil kecamatan DPRK Gampong Ujong Baroh Berghang
Bahkan halim juga menyerahkan flasdisk berisi audio pembicaraan antara pelapor dengan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanah Luas dan video sanggahan saksi partai PDA, tanggapan Bawaslu, serta penetapan hasil pleno oleh KIP saat pleno di KIP Aceh Utara.
Diberitakan sebelumnya, Caleg DPRK Aceh Utara Dapil 2 dari Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS), Abdul Halim MA pada 1 Maret 2024 melaporkan dugaan pergeseran dan penggelembungan suara di internal partai yang terjadi di Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.
Dalam laporan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tanah Luas, Caleg Nomor urut 2 tersebut menyebutkan kecurangan pemilu berupa pergeseran suara partai kepada calon nomor urut 1 atas nama Tgk H Adnan, SAg.
Hal tersebut diduga dilakukan oleh oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, berikut kronologisnya:
“Suara Partai PAS Aceh dan calon berjumlah di Kecamatan Tanah Luas berjumlah 762 suara berdasarkan C Hasil dan C Hasil Salinan yang kita kumpulkan,” ujar Abdul Halim.
Rinciannya suara Partai PAS Aceh 104. Kemudian caleg urut 1, Tgk H Adnan yaitu 281 suara, Caleg urut 2 Abdul Halim 45 suara, nomor urut 3 Arini 5 suara, nomor urut 4 Saiful Anwar 34 suara, nomor urut 5 Muhibuddin 186 suara, nomor urut 6 Selfi Yanti 5 suara, dan nomor urut 7 Tgk. Nurdin SPd 102 suara.
“Pleno tingkat kecamatan dilakukan pada 29 Februari 2024. Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari 1 Maret 2024 kami dapatkan D-Hasil Kecamatan DPRK, keluar jumlah suara yang tidak masuk akal,” ungkap Halim.
Pasalnya terjadi pergeseran pergeseran dan penambahan suara yang singnifikan kepada calon berdasarkan D-Hasil, yaitu suara partai tersisa 73 suara, Tgk H Adnan menjadi 323 suara (bertambah 42). Abdul Halim 54 suara (bertambah 10).
Arini menjadi 3 suara (berkurang 2). Saiful Anwar 39 suara (bertambah 5), Muhibuddin 151 suara (berkurang 35), Selfi Yanti 15 suara (bertambah 10), Tgk Nurdin SPd 103 suara (bertambah 1) dan total suara Partai dan calon 761 suara (hilang 1 suara).
“Pada 1 Maret 2024, saya laporkan ke Panwascam Tanah Luas, sehingga Panwascam Tanah Luas mengeluarkan Form Model D, Kejadian Khusus dan keberatan saksi. PPK Tanah Luas kembali memperbaiki D-Hasil Kecamatan DPRK,” katanya.
Sehingga rincian suara menjadi suara Partai PAS 102. Tgk H Adnan 283 suara (masih bertamb ah 2 suara). Abdul Halim, MA 45 (sesuai C-Hasil), Arini 5 suara, Saiful Anwar 34 suara, Muhibuddin 186 suara, Selfi Yanti 5 suara, Tgk Nurdin SPd 102 suara, suara Partai dan Calon 762 suara.
Perbaikan tersebut di atas, masih terdapat pembahan suara untuk calon nomor urut 1 dengan jumlah 2 suara.
“Setelah pelajari D-Hasil Kecamatan DPRK, bahwa pergeseran dan penambahan dua suara tersebut terjadi di TPS 02 Gampong Ujong Baroh Beureghang Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara,” katanya.
Jumlah suara partai yang seharusnya berjumlah 4 suara, tersisa 2 suara, kemudian 2 suara lagi dipindahkan kepada calon nomor urut 1.
“Kemudian kita melakukan protes lagi ke PPK dan Ketua PPK Tanah Luas mengatakan “salah input data, nanti akan kami perbaiki kembali saat pleno di tingkat kabupaten”.
Selain itu, kita juga melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, namun Bawaslu Kabupaten mengatakan tidak dapat menerima laporan kami secara resmi karena hari Sabtu tanggal 2 Maret 2023 bukan hari kerja,” katanya.
Sebagai pemberitahuan salah input suara, kemudian ia mengirimkan surat kepada PPK Tanah Luas, Panwascam Tanah Luas, KIP Aceh Utara dan Bawaslu Aceh Utara, supaya pada saat pleno tingkat kabupaten tersebut dapat dilakukan perbaikan suara.
Hasilnya, setelah pleno di tingkat Kabupaten pada Sabtu 2 Maret 2024 sekitar jam 23.00 Wib, jumlah suara yang menurut PPK Tanah Luas salah input tersebut tidak dikembalikan ke suara partai.
“Kami menduga, pergeseran suara ini dilakukan dengan unsur kesengajaan oleh oknum PPK Kecamatan Tanah Luas untuk memenangkan caleg nomor urut 1 atas nama Tgk H Adnan, Sag,” ujarnya.
Saat ini kata Hali, dirinya sebagai Caleg Partai PAS Aceh masih menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan tanpa melakukan kecurangan yang merugikan pihak lain.
“Saya berbaharap kepada pimpinan partai PAS Aceh tingkat Provinsi dan Kabupaten Aceh Utara agar dapat menindak tegas caleg partai PAS yang melakukan kecurangan dan berakibat pada buruknya citra partai PAS Aceh dikalangan masyarat Aceh,” katanya.
Sementara partai PAS adalah partai yang dibentuk oleh sebagian besar ulama Aceh dengan menjungjung tinggi nilai-nilai keislaman, tapi akibat ulah dari oknum partai PAS, dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap partai PAS Aceh.
“Saya berharap suara yang salah diinput oleh PPK Tanah Luas tersebut dapat dikembalikan sesuai dengan C-Hasil dan C-Hasil Salinan. Kami akan melaporkan kembali secara resmi kepada Bawaslu Kabupaten Aceh Utara pada Senin 4 Maret 2024,” katanya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.