Operasi Seulawah Mulai 4-17 Maret 2024, Ini Pesan Kapolresta Banda Aceh Biar Tak Kena Tilang

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasi Humas Ipda Trisna Zunaidi mengatakan, masyarakat pengguna kendaraan agar...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
YouTube Serambinews
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli. Operasi Seulawah Mulai 4-17 Maret 2024, Ini Pesan Kapolresta Banda Aceh Biar Tak Kena Tilang. 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Operasi Keselamatan Seulawah mulai dilaksanakan 4-17 Maret, Ini Pesan Kapolresta Banda Aceh biar tak kena tilang.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasi Humas Ipda Trisna Zunaidi mengatakan, masyarakat pengguna kendaraan agar melengkapi surat-surat berkendara.

"Mari kita jaga bersama ketertiban berlalu lintas demi keselamatan di jalan raya," kata Ipda Trisna kepada Serambi, Minggu (3/3/2024).

Sementara di sisi lain, mengenai pengamanan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024, sejauh ini belum ditemukan gangguan selama prosesnya.

"Hingga saat sidang pleno penetapan jumlah suara oleh KIP Kota Banda Aceh, berlangsung aman tanpa ada gangguan apapun," tambahnya. 

Babak Baru Kasus Paksa Anak Ngemis

Kemudian mengenai kasus pasangan suami istri (pasutri) memaksa anaknya yang masih balita mengemis dan uangnya dipakai untuk beli sabu, kini memasuki babak baru.

Kasi Humas Ipda Trisna Zunaidi mengatakan, para tersangka akan segera diserahkan pada tahap penuntutan.

"Sedang menunggu hasil penelitian berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Ipda Trisna.

Diketahui sebelumnya Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan pasutri berinisial MM (38) dan istrinya berinisial A (42) warga salah satu desa di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar atas dugaan tindak pidana eksploitasi anak.

Kedua anak kandungnya berinisial S (4) dan J (2) berjenis kelamin perempuan dipaksa mengemis setiap hari selama sejak satu tahun terakhir.

“Jadi mereka memaksa anaknya mengemis. Kalau tidak mau mereka akan dimarahi, kalau uangnya dapat sedikit juga dimarahi,” kata Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa pada Kamis (29/2/2024) lalu.

Pengungkapan dilakukan di Warkop ATA Kopi, Desa Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman pada Rabu (21/2/2024) lalu.

Selain di warkop tersebut, kedua korban juga sering dipaksa mengemis di simpang tiga lampu merah Seutui. Sementara uang hasil minta-minta tersebut digunakan oleh orang tuanya untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan dari mana mereka dapat barang haram tersebut,” ungkap Wakapolresta Banda Aceh. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved