Berita Banda Aceh

Kapolresta Banda Aceh Ingatkan Tidak Ada Pihak yang Ganggu Proses Rekapitulasi

Polresta Banda Aceh menyampaikan saat ini pihaknya belum mendapat temuan baru mengenai pelanggaran pesta demokrasi lima tahunan itu di wilayah hukum

Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
YouTube Serambinews
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Memasuki pekan kedua pasca Pemilu 2024, Polresta Banda Aceh menyampaikan saat ini pihaknya belum mendapat temuan baru mengenai pelanggaran pesta demokrasi lima tahunan itu di wilayah hukum setempat.

Terakhir, pihaknya melakukan pengamanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Gampong Teubaluy, Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasi Humas Ipda Trisna Zunaidi mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus melakukan pengamanan rekapitulasi di tingkat kecamatan, kemudian berlanjut ke tingkat kota hingga provinsi.

Selama proses tersebut, Kapolresta Banda Aceh secara tegas mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang mengacaukan setiap tahapan dimaksud.

“Jangan sampai ada pihak-pihak yang mengganggu jalannya proses rekapitulasi,” kata Ipda Trisna kepada Serambi, Minggu (25/2/2024).

Baca juga: Rekapitulasi Suara Pemilu di Kecamatan Tuntas, Pj Bupati: Pemilu di Aceh Besar Aman dan Kondusif

Bila ada yang keberatan dengan hasil pemilu, Polresta sebagai institusi yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Banda Aceh menyarankan pihak yang bersangkutan agar menempuh jalur hukum melalui mekanisme yang telah ditentukan.

“Mari kita sama-sama menjaga kondusifitas keamanan di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Apabila ada gangguan Kamtibmas, jangan sungkan-sungkan untuk menghubungi call center 110 maupun WA Curhat Polresta di 082316851998,” kata Ipda Trisna.

Masyarakat juga dapat mengadukan temuan terkait pelanggaran pemilu melalui nomor kontak tersebut sebagai langkah awal, walau nantinya akan disalurkan ke pihak yang lebih bertanggung jawab selaku penyelenggara pemilu. 

“Yaitu KPU atau KIP,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Dua Hari Menghilang, Bocah Laki-laki Ditemukan Meninggal di Pantai Suak Nie Aceh Barat

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved