Pemilu 2024
Selamat! Ini 6 Caleg Terpilih Segel Kursi DPRA Dapil 4 Aceh Tengah-Bener Meriah, Siapa Mereka?
Selamat! Ini 6 caleg terpilih segel kursi DPRA Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah, siapa mereka?
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM - Selamat! Ini 6 caleg terpilih segel kursi DPRA Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah, siapa mereka?
Diketahui KIP Aceh Tengah dan Bener Meriah baru saja menyelesaikan pleno rekapitulasi penghitungan suara pada Rabu (28/2/2024) dan Kamis (29/2/2024) lalu.
Sebanyak enam partai masing-masing berhasil mengunci jatah kursi seperti Golkar sebanyak 34.770 suara dengan rincian Aceh Tengah 19.281 suara dan Bener Meriah sebesar 15.489 suara.
Baca juga: Ini Para Caleg Peraih Suara Tertinggi di Pileg DPRK Banda Aceh
Baca juga: Syech Fadhil Jauhi Cage, Tgk Ahmada dan Darwati Selisih Tipis Suara DPD Aceh
Kemudian PKB mendapat 27.683 suara dengan rincian Aceh Tengah 8.984 suara dan Bener Meriah sebesar 18.699 suara.
Selanjutnya PDIP mengamankan 25.752 suara dengan rincian Aceh Tengah 14.695 suara dan Bener Meriah 11.057 suara.
Lalu ada Gerindra dengan 21.035 suara dengan rincian Aceh Tengah 15.166 suara dan Bener Meriah sebanyak 5.869.
Tak ketinggalan Partai Aceh mengunci satu kursi dengan total 20.334 suara, rinciannya Aceh Tengah mendapat 7.448 suara dan Bener Meriah sebesar 12.886 suara.
Terakhir ada Partai NasDem dengan total 19.379 suara, rinciannya Aceh Tengah 11.612 suara dan Bener Meriah sebesar 7.767 suara.
Caleg Terpilih Dapil 4 DPRA
Sementara caleg terpilih yang mendapatkan enam kursi DPRA dari Dapil 4 meliputi Aceh Tengah Bener Meriah yakni kader Partai Golkar Diana Putri Amelia sebesar 16.000 suara.
Kemudian Caleg PKB Salihin mendapat 22.684 suara, Kader PDIP Salwani 10.300 suara, Caleg Gerindra Taufik 7.972 suara.
Selanjutnya Kader PA Rahmuddin mendapat 11.584 suara dan Caleg NasDem Sutarmi mengamankan sebesar 6.431 suara.
Baca juga: Ini Caleg Pendongkrak Suara Partai Aceh dari 10 Dapil DPRA, Potensi Meraih Kursi?
Berdasarkan jadwal pengumuman hasil Pemilu sesuai Lampiran Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024, rekapitulasi di kabupaten/kota akan berakhir pada 6 Maret 2024 nanti.
Pengumuman rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di tingkat provinsi bakal berakhir pada 11 Maret 2024.
Sedangkan di tingkat nasional, rekapitulasi bakal berakhir 21 Maret 2024 mendatang.
Terakhir, pengumuman penetapan hasil Pemilu 2024 berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, dilakukan dalam kurun waktu 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) atau 3 hari setelah putusan MK.
KPU perlu menunggu keputusan MK terkait sengketa pemilu atau perselisihan hasil pemilu. Namun bila tidak ada laporan sengketa, maka penetapan mengacu pada aturan di atas.
(Serambinews.com/Sara Masroni, Alga Mahate Ara)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.