Breaking News

Berita Banda Aceh

Boh Giri Matang dan Jengkol Abdya dalam Proses Pendaftaran Sebagai Indikasi Geografis dari Aceh

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman, menyampaikan hal ini dalam sambutannya saat

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Dok Kemenkumham Aceh
Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman bersama Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Junarlis, disela-sela pembukaan acara Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Selasa (5/3/2024).  

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman, menyampaikan hal ini dalam sambutannya saat membuka Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis
 
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jeruk Pamelo atau Boh Giri Matangglumpang Dua, Bireuen, dan jengkol Abdya masih dalam proses pendaftaran sebagai kekayaan alam Indikasi Geografis dari Aceh di DJKI Kemenkumham RI. 

DJKI adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Kekayaan Intelektual. 

Sedangkan Kopi Arabika Gayo, Minyak Nilam Aceh, dan Jeruk Keprok, sudah terdaftar sebagai kekayaan alam indikasi geografis dari Aceh, sehingga tak bisa lagi diklaim milik daerah lain. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman, menyampaikan hal ini dalam sambutannya saat membuka Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis

Acara ini di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Selasa (5/3/2024). 

Sedangkan pesertanya 105 orang dari unsur Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dan beberapa instansi di Provinsi Aceh maupun kabupaten/kota di daerah ini.  

Baca juga: Rahasia Hidup Sehat, dr Zaidul Akbar Sarankan Kurangi Tiga Hal Ini : Berulang-Ulang Saya Katakan!

Antara lain dari Bappeda, Biro Hukum/Bagian Hukum, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Perindustrian, dan Dinas Pariwisata. 

"Selain yang sudah terdaftar dan dalam proses itu, terdapat beberapa potensi Indikasi Geografis yang saat ini sedang kami dorong agar segera didaftarkan. 

Antara lain Batu Giok Nagan Raya, Pala Tapaktuan dan Blangpidie, menyusul Coklat Pidie Jaya," kata Meurah Budiman. 

Meurah Budiman mengatakan untuk mendaftarkan Indikasi Geografis membutuhkan kerja sama berbagai pihak terkait guna mendapatkan informasi yang valid dan memiliki karakteristik yang spesifik.

Adapun tujuan Kemenkumham Aceh menggelar kegiatan ini, kata Meurah, untuk memberikan pemahaman pentingnya mendaftarkan Indikasi Geografis serta pemberdayaan produk yang berpotensi meningkatkan pariwisata daerah.  

Meurah menjelaskan salah satu bentuk perlindungan kekayaan intelektual yang melindungi produk yang memiliki karateristik dari sumber daya alam, hasil kerajinan tangan maupun hasil industri adalah Indikasi Geografis. 

Baca juga: Ramadhan Sudah Semakin Dekat, Berikut 9 Orang yang Boleh Tak Puasa Menurut Buya Yahya

Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam. 

Kemudian faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

"Sebagai provinsi yang memiliki kondisi geografis yang cukup beragam menjadi potensi penting untuk dapat memproduksi produk berkarakter khas daerah," katanya. 

Kakanwil Kemenkumham Aceh ini menyebutkan perlindungan Indikasi Geografis menyasar berbagai tujuan. 

Selain memberi proteksi terhadap potensi khas daerah dari peniruan atau penggunaan secara melawan hukum, juga dimaksudkan untuk memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi masyarakat penghasilnya. 

"Sekaligus memberikan keutungan bagi konsumen karena adanya jaminan kualitas produk. Indikasi Geografis dapat berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk dari wilayah. 

Baca juga: HORE! Bantuan PIP SiPintar Kemdikbud 2024 Segera Cair, Siswa Akan Mendapatkan Dana hingga Rp 1 Juta

Label Indikasi Geografis akan memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik.

Selain itu produk tersebut juga dapat mejadi daya tarik pariwisata yang dapat meningkatkan wisata ke wilayah tersebut," jelasnya. 

Untuk merealisasikannya, kata Meurah Budiman, memerlukan sinergitas dan kolaborasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan baik di pusat maupun di daerah.

"Kerja sama ini penting terkait pemeliharaan kualitas pascaterdaftarnya suatu produk Indikasi Geografis," ujarnya. 

Lebih lanjut, Meurah Budiman, mengatakan tahun 2024 telah dicanangkan sebagai tahun tematik Indikasi Geografis oleh Menteri Hukum dan HAM RI. 

Pencanangan ini sebagai upaya melindungi produk-produk unggulan daerah dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam.

Baca juga: Benyamin Netanyahu Sakit, Seluruh Agenda Penting hingga Perundingan Gencatan Senjata Dibatalkan

Sebelumnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Aceh, Junarlis, dalam laporannya mengatakan pelaksanaan acara ini merupakan Program DJKI pada Kanwil Kemenkumham Aceh Tahun 2024.

Tujuannya untuk penyebaran informasi di bidang kekayaan intelektual dengan fokus tujuan memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui produk Indikasi Geografis.

Adapun pemateri acara sehari ini dari DJKI (Kemenkumham RI), Kementerian Perdagangan RI, KADIN Aceh, Sri Esti Haryanti, dan Suparyono dari MPIG Gula Kelapa Kulon Progo Jogja.

Seperti sering diberitakan Serambinews.com sebelumnya, pendaftaran Indikasi Geografis ini secara online melalui laman SIMPAKI.DGIP.GO.ID. 

Info lebih lanjut mengenai prosedur dan cara pendaftaran bisa diakses melalui website tersebut. 

Pendaftaran dan info lebih lanjut juga bisa difasilitasi pihak Kanwil Kemenkumham Aceh. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved