Berita Nagan Raya

Polisi Serahkan Kasus Ibu Buang Bayi di Nagan Raya ke Jaksa, Jalani Sidang Sistem Peradilan Anak

Kasus tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan dengan pelaku masih di bawah umur berusia 17 tahun.

Penulis: Rizwan | Editor: Nur Nihayati
Dok Polres
Penyerahan tersangka pembuang bayi oleh polisi ke jaksa di Nagan Raya, Senin (4/3/2024). 

Kasus tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan dengan pelaku masih di bawah umur berusia 17 tahun.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya  menyerahan seorang tersangka dan barang bukti kasus ibu buang jenazah bayi ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Senin (4/3/2024).

Kasus tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan dengan pelaku masih di bawah umur berusia 17 tahun.

Tersangka yang masih sekolah merupakan warga sebuah desa di Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya.

Dengan penyerahan ke Jaksa oleh polisi, ke depan akan diteruskan ke PN Suka Makmue.

Baca juga: Kasus Ibu Buang Mayat Bayi, DPMGP4 Nagan Raya Sediakan Psikolog untuk Pulihkan Trauma

Baca juga: YLBH AKA Apresiasi Polres Nagan Raya Ungkap Kasus Buang Mayat Bayi

Pelaku akan menjalani sidang melalui sistem peradilan anak, karena masih di bawah umur.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani SH  mengatakan, penyerahan tersangka dan BB setelah berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap oleh jaksa.

"Atas perbuatan pelaku, dijerat dengan Pasal 342 jo Pasal 341 KUHPidana dan atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 1 Angka 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," katanya.

Dikatakan, untuk barang Bukti yakni 1 baju kaos warna hitam lengan pendek, 1 celana kulot warna merah maron, 1 BH warna biru, 1 celana dalam warna cream, 1 unit gunting warna biru hitam, 1 rangkap lap hasil DNA.

Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi di saluran irigasi di Seunagan Timur.

Pelaku adalah seorang ibu yang masih dibawah umur yang merupakan anak hasil hubungan gelap.

Bayi tersebut dilahirkan oleh pelaku sendiri di kamar mandi dan dibuang ke saluran irigasi tidak jauh dari rumahnya.

Selain menangkap wanita tersebut, polisi juga menangkap seorang pria yang menghamili wanita dengan pidana perkosaan.(*)

Baca juga: BREAKING NEWS - KIP Aceh Mulai Plenokan Hasil Pemilu 2024

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved