Breaking News

TERUNGKAP Anak Pejabat Gowa yang Perkosa Wanita di Mobil Dinas Ternyata Caleg Perindo di Dapil I

Terungkap bahwa anak pejabat Gowa yang jadi pelaku pemerkosaan yang perkosa wanita di dalam mobil dinas ternyata caleg Gowa Dapil I.

Editor: Amirullah
Tribun Network
Anak Pejabat Gowa yang Perkosa Wanita di Mobil Dinas Ternyata Caleg Perindo di Dapil I (Tribun Network) 

SERAMBINEWS.COM - Fakta baru anak pejabat di Gowa perkosa wanita di dalam mobil dinas.

Ternyata caleg Gowa Dapil I.

Terungkap bahwa anak pejabat Gowa yang jadi pelaku pemerkosaan yang perkosa wanita di dalam mobil dinas ternyata caleg Gowa Dapil I.

Diketahui anak pejabat yang perkosa wanita di dalam mobil dinas tersebut maju caleg lewat Partai Perindo.

Dikwtahu UC (24) alias MYHS selaku pelaku utama rudapaksa wanita NMY (26) dalam mobil dinas, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ternyata calon legislatif (Caleg).

Informasi dihimpun, UC alias MYHS maju caleg di dapil 1 Somba Opu lewat partai Perindo.

Ketua DPD Partai Perindo Gowa, Makmur Daeng Mangung, membenarkan MYHS maju caleg di dapil 1 Somba Opo Gowa.

Anak Pejabat Gowa yang Perkosa Wanita di Mobil Dinas Ternyata Caleg Perindo
Anak Pejabat Gowa yang Perkosa Wanita di Mobil Dinas Ternyata Caleg Perindo di Dapil I (Tribun Nework)


"Iya betul ada caleg bernama Muh Yusuf di Somba Opu, saya lupa nomor urut berapa," katanya, saat dikonfirmasi, Senin (4/3/2024)

Dia mengaku mengetahui kabar tersebut lewat grup WhatsApp.

"Ia ada saya baca di grup (tentang kasus rudapaksa)," sambungnya.

Menurutnya, MYHS bukan pengurus di partai Perindo Gowa. Ia hanya maju caleg lewat partai Perindo Gowa.

Jika pengurus kata dia, akan diberi sanksi sesuai aturan AD ART partai.

"Dia bukan pengurus, dia masuk karena caleg saja, baru masuk. Kalau dia masuk anggota maka akan diberi sanksi Sesuai AD ART partai, iya tidak ji karena bukan pengurus," jelasnya.

Pantauan Tribun-Timur.com di Real Count KPU per Senin (4/3/2024) pukul 19.14 Wita , caleg tersebut meraup 437 suara.

Sementara, ia meraih suara tertinggi di Perindo khususnya dapil 1 Gowa.

Bejat! Anak Pejabat Rudapaksa Wanita 26 Tahun Subuh-subuh di Mobil Dinas, Korbannya Mantan Pacar

Sungguh malang nasib NMY (26) wanita asal Makassar dirudapaksa mantan pacar (UC).

UC yang merupakan anak salah satu pejabat di lingkup Pemda Gowa melakukan aksi bejat terhadap mantan pacarnya itu di dalam mobil dinas atau plat merah.

Aksi bejat UC dilakukan pinggir Jl Mangka Dg Bombong Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (2/3/2024) sekira pukul 05.00 Wita.

Namun sebelum itu, ia membawa NMY keliling hingga ke Danau Mawang.

Sebelumnya, UC bersama rekannya inisial AR menjemput korban di Makassar.

"Pelaku utama (UC) itu berkoordinasi dengan AR ini untuk menghubungi korban. Kebetulan korban ini berada di Makassar untuk dijemput," kata Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu.

Dengan komunikasi itu akhirnya korban mau dijemput AR bersama UC.

Setelah menjemput korban di Makassar, mereka menuju ke Gowa.

Anak Pejabat Gowa yang Perkosa Wanita di Mobil Dinas Ternyata Caleg Perindo di Dapil I (Tribun
Anak Pejabat Gowa yang Perkosa Wanita di Mobil Dinas Ternyata Caleg Perindo di Dapil I (Tribun Network)


Di Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-pandang, Kabupaten Gowa, AR diturunkan dari mobil oleh pelaku UC.

Setelah itu, UC membawa NMY ke Danau Mawang dan berakhir di Jl Mangka Dg Bombong Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Di lokasi itulah UC melakukan aksinya. Ia mengajak NMY berhubungan layaknya suami istri di atas mobil.

Parahnya, ia tak sendiri.

Pria beristri ini melakukan hal tak senonoh bersama beberapa rekannya.

Hingga Senin (4/3/2024) sudah empat pelaku diamankan.

Ialah UC (24) pelaku utama, MR (24) dan MQ (21).

Terbaru Polres Gowa turut mengaman AR.

Kronologi

Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu membeberkan kronologi lengkap kejadian.

Berawal dari, pelaku utama UC menghubungi korban untuk bertemu.

Lalu UC menjemput menggunakan mobil di tempat tinggal korban di Makassar.

"Pelaku menghubungi korban lewat handphone dan terjadi kesepakatan dan mereka menjemput dan dibawa ke Gowa," katanya.

Dari pengakuan korban pelaku hanya sendiri di mobil.

Sesampainya di TKP, UC memaksa korban berhubungan badan layaknya suami istri.

Aksi bejat itu dilakukan di dalam mobil.

"Pelaku dipaksa atau dirudapaksa oleh pelaku utama UC," katanya.

Setelah berhubungan intim, UC pun keluar dari mobilnya.

Korban kaget karena tetiba dua pelaku lainnya muncul dari belakang.

Kedua pelaku tersebut langsung menyekap korban.

"Rupanya dua orang pelaku ini sudah standby di bagasi mobil. Iya dari awal menjemput memang dua orang ini sembunyi di bagasi," terangnya.

Dia melanjutkan, saat disekap, dua pelaku mencabuli korban.

"Dua pelaku ini mereka menyekap korban dan korban melawan dan meronta sehingga tidak jadi dirudapaksa," ucapnya.

"Nyaris dirudapaksa, yang terjadi hanya pelecehan," sambungnya.

Menurutnya, korban yang meronta tersebut ditemukan oleh warga sekitar.

Warga tersebut pun langsung melaporkan kasus rudapaksa itu ke Polres Gowa.

"Warga yang melihat mobil terjatuh ke selokan dan menyaksikan ternyata di situ ada rudapaksa," jelasnya

Usai menerima laporan polisi gerak cepat ke TKP.

Setibanya di TKP, polisi langsung meringkus ketiga pelaku tersebut.

Motif

Terungkap modus anak pejabat di Gowa rudapaksa mantan pacarnya inisial NMY (26).

Pelaku berjumlah tiga orang, dua diantaranya anak pejabat.

Mereka melancarkan aksi bejatnya di atas mobil dinas atau plat merah.

Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu menyebut motif para pelaku melancarkan aksi bejatnya karena nafsu.

"Motifnya karena nafsu," katanya di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (2/3/2024).

Modusnya, pelaku mengajak korban bertemu karena mereka sudah saling kenal.

Apalagi, pelaku utama berinisial UC tersebut merupakan mantan pacar korban.

Terancam Penjara 12 Tahun

Atas perbuatannya, pelaku utama UC disangkakan pasal 285 subsider 289 KUHPidana.

Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan dua pelaku lainnya yang mencabuli korban disangkakan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(TRIBUN TIMUR/TRIBUNNEWSWIKI)


Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com

Baca juga: Manfaatkan Kelaparan Warga Gaza, Israel Bagikan Bantuan “kotak Ramadhan” Agar Warga Gaza Lawan Hamas

Baca juga: Akses Bantuan Diboikot Militer Israel, Warga Gaza Terpaksa Makan Kaktus Hingga Rumput Liar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved