Berita Langsa

Pemko Langsa Gelar Peringatan HUT Damkar, Satlinmas, serta Satpol PP dan WH 

Peringatan HUT ini berlangsung di Pendopo Wali Kota Langsa, Rabu (6/3/2024).

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Diskominfo Langsa
Pemerintah Kota Langsa saat menggelar peringatan HUT 4 satuan pengayom masyarakat di halaman Pendopo Wali Kota, Rabu (6/3/2024) 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pemerintah Kota atau Pemko Langsa menggelar upacara sekaligus peringatan HUT ke-105 Damkar, HUT ke-74 Satpol PP dan HUT ke-62 Satlinmas, dan HUT ke-21 WH Kota Langsa Tahun 2024. 

Peringatan HUT ini berlangsung di Pendopo Wali Kota Langsa, Rabu (6/3/2024). 

Upacara ini dipimpin Sekda Kota Langsa Ir Said Mahdum Majid, diikuti personil 4 satuan tersebut serta, Forkopimda, Pimpinan OPD lingkungan Pemko Langsa, maupun TNI-Polri. 

Said Mahdum membacakan amanat Menteri Dalam Negeri atau Mendagri RI, Tito Karnavian, menyampaikan, salam sekaligus apresiasi serta penghargaan kepada seluruh anggota Damkar, Satpol PP, WH. 

Begitu juga kepada dan Satlinmas di seluruh Indonesia atas dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukkan selama ini. 

Melalui momentum perayaan hari jadi, Damkar, Satpol PP, Satlinmas dan WH tahun ini, pelaksanaan tugas sebagai abdi negara, abdi masyarakat dan abdi pemerintah dapat terus ditingkatkan dengan semangat, kompetensi dan profesionalitas.

Baca juga: Komedien Polo Srimulat Meninggal Dunia, Roy Marten: Sosok yang Cerdas dan Religius

Sesuai Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang ditetapkan 30 September 2014.

Satpol PP berperan besar dalam memelihara dan menyelenggarakan ketertiban umum, perlindungan masyarakat serta menegakan Peraturan Daerah. 

Satpol PP mempunyai andil besar dalam menciptakan situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur dalam penegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.  

Peran strategis Satpol PP dalam menciptakan situasi yang kondusif telah dibuktikan pada saat pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. 

"Satpol PP dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan Pemilu melalui penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), distribusi logistik dan hal teknis pendukung lainnya," ujarnya 

Begitu juga Satlinmas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 2017, petugas keamanan, ketenteraman dan ketertiban di setiap TPS. 

Baca juga: Terkait Kasus Penipuan Rp500 Juta, Aditya Zoni Bersikukuh Akui Tak Bersalah: Tidak Ada Bukti

Apresiasi kepada seluruh jajaran Satpol PP dan Satlinmas atas dedikasi serta kerja keras dalam mendukung ketentraman serta ketertiban masyarakat pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.

"Sehingga masyarakat dapat menyalurkan aspirasi politiknya dengan aman dan tertib,” ujar Mendagri.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved