Berita Langsa

Spesialis Maling di Ruko dan Rumah Warga Diringkus Unit Reskrim Polsek Langsa

Unit Reskrim Polsek Langsa meringkus dua pelaku spesialis pembongkar rumah dan toko yang selama ini meresahkan masyarakat

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HO
Unit Reskrim Polsek Langsa meringkus dua pelaku spesialis pembongkar rumah dan toko yang selama ini meresahkan masyarakat. Kedua tersangka DA dan KN warga Langsa, ditangkap karena terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan di Toko SWN Kupi, di Jalan TM. Zein, Dusun I, Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota, pada Rabu (15/10/2025) lalu. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia | Kota Langsa

SERAMBINEWS.COM, KOTA LANGSA – Unit Reskrim Polsek Langsa meringkus dua pelaku spesialis pembongkar rumah dan toko yang selama ini meresahkan masyarakat.

Kedua tersangka DA dan KN warga Langsa, ditangkap karena terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan di Toko SWN Kupi, di Jalan TM. Zein, Dusun I, Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota, pada Rabu (15/10/2025) lalu.

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK, melalui Kapolsek Langsa AKP Mulyadi, SE, MH, Senin (20/10/2025), menyebutkan, penangkapan kedua pelaku setelah penyelidikan panjang oleh Tim Reskrim Polsek Langsa.

Kedua tersangka pencurian dengan pemberatan yang sudah lama diincar ini, dikenal lihai membongkar atau masuk ke ruko atau rumah masyarakat. 

Baca juga: Kisah Korban Pencurian Ban Sepeda Motor di Aceh Singkil: Kakiku Patah

Menurut Kapolsek, kasus ini bermula pada tanggal 21 Juni 2025 pemilik Toko SWN Kupi mengetahui tokonya telah dibobol maling, dan sejumlah barang berharga telah hilang dicuri.

Barang korban dicuri waktu itu, yakni tangga aluminium, kipas angin, tabung gas, kompor gas, dan sejumlah piring. 

"Pelaku masuk ke ruko itu dengan cara merusak pintu belakang bagian ruko korban," jelasnya.

Sebelumnya, sambung AKP Mulyadi, korban sempat mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan melalui perangkat desa Gampong Daulat.

Akan tetapi kedua pelaku tidak memiliki niat baik untuk mengganti kerugian dialami korban. 

Sehingga, korban resmi melaporkan kasus pencurian ini ke Mapolsek Langsa pada tanggal 28 Agustus 2025.

Atas laporan ini, Unit Reskrim yang melakukan serangkaian penyelidikan pada 14 Oktober 2025 mendapat informasi keberadaan kedua pelaku di wilayah Gampong Daulat.

Tidak menunggu lama, tim yang bergerak cepat berhasil meringkus kedua pelaku tanpa perlawanan.

Baca juga: Truk Box Terjun ke Bawah Jembatan di Gunung Paro, Sopir Meninggal Dunia

Saat diinterogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian di Toko SWN Kupi dan barang curian sebagian telah dijual, dan sebagian digunakan.

Kedua pelaku berikut barang bukti sejak saat itu telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved