Berita Aceh Utara
Tu Bulqaini: Kisruh Suara Sesama Caleg DPRK Aceh Utara dari PAS di Tanah Luas karena Kesilapan PPK
Tanggapan itu disampakan Ketua Majelis Tanfidziah MPP PAS Aceh, Tgk H Tu Bulqaini Tanjongan, SSos I, Rabu (6/3/2024) di Sekretariat Kantor MPP PAS Ace
Tanggapan itu disampakan Ketua Majelis Tanfidziah MPP PAS Aceh, Tgk H Tu Bulqaini Tanjongan, SSos I, Rabu (6/3/2024) di Sekretariat Kantor MPP PAS Aceh kawasan Luengbata.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Pimpinan Pusat (MPP) Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh menanggapi kisruh pergeseran suara internal Caleg DPRK Aceh Utara dari PAS di Daerah Pemilihan (Dapil) dua Aceh Utara.
Tanggapan itu disampakan Ketua Majelis Tanfidziah MPP PAS Aceh, Tgk H Tu Bulqaini Tanjongan, SSos I, Rabu (6/3/2024) di Sekretariat Kantor MPP PAS Aceh kawasan Luengbata.
Menurutnya, kisruh tersebut sudah tersebar di media massa karena berita yang bersumber dari Caleg DPRK Aceh Utara dari PAS Aceh atas nama Tgk Abdul Halim ,MA.
"Maka MPP PAS Aceh melakukan investigasi mendalam persoalan tersebut sebagaimana isu yang tersebar di media," kata Tu Bulqaini.
PAS Aceh, kata Tu Bulqaini adalah partai yang konsisten menjalankan politik amar makruf dan nahi mungkar.
Oleh sebab itu, MPP PAS Aceh berupaya menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara-cara yang bersyariat.
Baca juga: Caleg PAS di Aceh Utara Bawa Bukti Dugaan Pergeseran dan Penggelembungan Suara ke Panwaslih
"Jangankan penggelembungan suara internal caleg PAS Aceh. Dengan partai lain saja bagi kami sangat pantang karena setiap suara rakyat adalah amanah yang harus dijaga," ujar Tu Bulqaini.
Di sisi lain, Tu Bulqaini juga mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada semua caleg yang sudah berjuang keras mencari dukungan suara dari masyarakat Aceh untuk PAS Aceh.
"Berkaitan dengan Caleg PAS Aceh atas nama Tgk H Adnan, SAg, dapat kami sampaikan bahwa hasil investigasi kami yang bersangkutan tidak terlibat dalam penggelembungan suara," tegas Tu Bulqaini.
Tu Bulqaini juga mengatakan bahwa suara partai PAS Aceh yang terinput ke Tgk H Adnan adalah kesilapan dari PPK Tanah Luas.
Tu Bulqaini menambahkan berdasarkan Pedoman Organisasi (PO) internal PAS Aceh yang wajib ditaati oleh selain kader PAS Aceh, termasuk Caleg.
Bahwa antar caleg yang selisih suara mereka tidak melebihi 5 persen, maka secara PO organisasi mereka membagi masa tugas di kursi DPRK masing-masing setengah masa menjabat.
Baca juga: PAS dan Golkar Aceh Timur Layangkan Keberatan Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 oleh KIP
Untuk itu, tambah Tu Bulqaini jika merujuk pada peraturan organisasi partai, tentu tidak mungkin dan tak masuk akal calegnya melakukan pergeseran dua suara untuk mengubah durasi menjabat.
Sebab dengan hasil suara yang telah diperoleh, maka kedua caleg tersebut akan duduk di parlemen, hanya saja diatur masa menjabat masing-masing 2,5 tahun karena satu periode lima tahun.
Dua Pria di Aceh Utara Ditangkap Polisi Saat Jual HP Mahasiswi Medan yang Baru Siap Mereka Jambret |
![]() |
---|
Muspika Paya Bakong Aceh Utara Silaturahmi ke Pimpinan Dayah Ashabul Yamin |
![]() |
---|
Nahkoda dan ABK Pelaku Penyelundupan Bawang & Pakaian Bekas Tunggu Tuntutan |
![]() |
---|
Dua Napi Lapas Lhoksukon Bebas Usai Dapat Amnesti Prabowo, Ini Kasus Mereka |
![]() |
---|
Bupati Aceh Utara Instruksikan Camat Fasilitasi Pengajian Rutin Tiap Kecamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.