Berita Simeulue
Abaikan Sekolah Rusak, Gubernur, DPRA, Bupati dan DPRK Simuelue Digugat ke Pengadilan
"Kami menganggap pengabaian kerusakan terhadap SMAN 2 Teupah Barat di Simeulue ini merupakan perbuatan melawan hukum, dan yang bertanggung jawab dalam
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Nurul Hayati
"Kami menganggap pengabaian kerusakan terhadap SMAN 2 Teupah Barat di Simeulue ini merupakan perbuatan melawan hukum, dan yang bertanggung jawab dalam hal ini yang kami gugat ke pengadilan dengan nomor registrasi 1/Pdt.G/2024/PN Snb," sambungnya lagi.
Laporan Sari Muliyasno | Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Simeulue, menggugat Gubernur Aceh dan sembilan Anggota DPRA dari Daerah Pemilihan X (Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Jaya dan Simeulue), Bupati dan seluruh Anggota DPRK Simuelu ke Pengadilan Negeri Sinabang.
Gugatan tersebut diajukan, karena disebabkan Gubernur Aceh, Anggota DPR Dapil X, Bupati dan DPRK Simeulue, mengabaikan terhadap kerusakan sekolah SMAN 2 Teupah Barat dan beberapa sekolah SMA lainnya yang ada di wilayah kepulauan itu.
Demikian disampaikan, Lucky Zefian SH, Sekretaris Perwakilan YARA Simeulue, kepada Serambinews.com, Jumat (8/3/2024).
Dikatakan, bahwa bangunan sekolah tersebut telah rusak parah sejak tahun 2019 dan sangat rawan terhadap keselamatan siswa dan para guru yang mengajar di SMAN tersebut.
"Akibat dari pengabaian tersebut, YARA Perwakilan Simeulu menganggap Gubernur dan sembilan Anggota DPRA dari Daerah Pemilihan X (Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Jaya dan Simeulue), Bupati dan seluruh Anggota DPRK Simeulue telah melakukan perbuatan melawan hukum secara keperdataan, sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata," tandasnya.
"Kami menganggap pengabaian kerusakan terhadap SMAN 2 Teupah Barat di Simeulue ini merupakan perbuatan melawan hukum, dan yang bertanggung jawab dalam hal ini yang kami gugat ke pengadilan dengan nomor registrasi 1/Pdt.G/2024/PN Snb," sambungnya lagi.
Dijelaskan, bahwa ada Undang-Undang yang dilanggar dalam pengabaian terhadap perbaikan SMAN 2 tersebut.
"Aturan yang dilanggar adalah Pasal 26 yang mengatur tentang kewajiban DPRA dan DPRK untuk memperjuangan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat; memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya," jelas Lucky.
Tak hanya itu, dugaan aturan yang dilanggar para tergugat yakni pada pasal 217 dan 218 mengatur tentang Pemerintahan Aceh, dan Pemerintahan Kabupaten/kota mengalokasikan dana untuk membiayai pendidikan dasar dan menengah dan Alokasi dana pendidikan melalui APBA/APBK hanya diperuntukkan bagi pendidikan pada tingkat sekolah.
“Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang kami sampaikan dalam gugatan ini berdasarkan aturan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan UU khusus dengan otonomi desentralisasi asimetris, dalam pasal 26 Anggota DPRA dan DPRK berkewajiban memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat; memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya. Sidang perdana hari ini" katanya.
YARA dalam petitumnya meminta Pengadilan Sinabang untuk menyatakan Gubernur, Anggota DPRA, Bupati dan seluruh Anggota DPRK Simeulue telah melakukan perbuatnn melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata, menghukum kesemuanya untuk segera memperbaiki dan membangun kembali bangunan yang tidak layak pakai di SMAN 2 Teupah Barat Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue secara tanggung renteng paling lambat tanggal 1 Mei 2024, dan didenda sebesar 100 ribu per hari jika tidak melaksanakan putusan pengadilan.(*)
Baca juga: Banjir Bandang di Aceh Selatan Lumpuhkan Aktivitas Pendidikan, Sekolah Rusak Hingga Tergenang Lumpur
Bupati Simeulue Mohammad Nasrun Mikaris Lantik Asludin Jadi Sekda |
![]() |
---|
Ekses Cuaca Buruk Landa Simeulue, Nelayan tak Melaut & Kapal Penyeberangan tidak Berlayar Esok Hari |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Wings Air Gagal Mendarat di Bandara Lasikin Simeulue |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Kapal Penyeberangan Tidak Beroperasi di Simeulue |
![]() |
---|
Terungkap Pemilik Kapal yang Terdampar di Simeulue, Tenggelam Saat Angkut Ikan Ratusan Ton |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.