Kasus Pemerasan di Sabang

Ditangkap di Jakarta, Tersangka Pemerasan & Pengancaman Kini Ditahan dan Diperiksa di Polres Sabang

Popon masuk dalam DPO sejak 22 Januari 2024, atas perkara tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Penetapan Popon sebagai DPO 

Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH melalui Kasie Humas IPDA Saiful Anwar, Senin (22/1/2024) mengatakan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada tanggal 2 Januari 2024 lalu, TIY alias Popon sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Sabang

"Penetapan DPO kepada tersangka berdasarkan penerbitan Daftar Pencarian Orang dengan Nomor : DPO/01/I/RES.1.19/2024" Ucapnya. 

Ipda Saiful menjelaskan, Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Sabang sudah dilakukan secara profesional, transparan dan berkeadilan. 

Menurut Penyidik bahwa karena tidak adanya itikad baik dan sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh tersangka, sehingga Penyidik Polres Sabang menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka TIY alias Popon. 

"Sudah dua kali panggilan penyidik sebagai tersangka ditujukan kepada TIY alias Popon, akan tetapi tidak diindahkan panggilan penyidik ini. 

Sehingga hari ini Penyidik Polres Sabang menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Tersangka TIY alias Popon," jelas Saiful. 

Baca juga: Fix, Bustami Hamzah Jadi Pj Gubernur Aceh, Gantikan Achmad Marzuki, Rabu Dilantik

Lebih lanjut, ditegaskan Polres Sabang komitmen untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini dan memastikan keadilan berlaku. 

Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berjalan, juga mengingatkan bahwa tidak ada seorang pun yang dikecualikan dari kewajiban hukum, dan menegaskan bahwa proses hukum harus dilalui sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Polres Sabang akan terus berusaha mencari kebenaran dan menindak setiap pelanggaran hukum yang terungkap dalam proses penyidikan ini.


"Kami menghimbau kepada masyarakat dan semua pihak dapat membantu pencarian orang ini dengan cara diawasi, ditangkap atau diserahkan atapun diinformasikan keberadaannya kepada Penyidik maupun Penyidik Pembantu Polres Sabang dengan nomor handphone 08126922783 atau 081360005145 atau dapat disampaikan ke Kantor Polri terdekat, "Pungkaanya


Dalam kesempatan ini Saiful mengucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah sabar menunggu perkembangan penanganan perkara yang saat ini sedang ditangani oleh Penyidik Polres Sabang


"Kami sangat mengharapkan bantuan dan dukungan dari masyarakat dan pihak-pihak yang mengetahui keberadaan tersangka dan dapat menginformasikan kepada pihak Polres Sabang serta berharap tidak adanya pihak-pihak yang nantinya turut membantu menyembunyikan dan atau menyediakan tempat dan atau menyediakan fasilitas lainnya kepada tersangka yang sedang dicari ini," tutup Saiful Anwar. (*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved