Kasus Pemerasan di Sabang
Ditangkap di Jakarta, Tersangka Pemerasan & Pengancaman Kini Ditahan dan Diperiksa di Polres Sabang
Popon masuk dalam DPO sejak 22 Januari 2024, atas perkara tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Mursal Ismail
Popon masuk dalam DPO sejak 22 Januari 2024, atas perkara tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM,SABANG - Setelah beberapa waktu lalu buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Teuku Indra Yosdiansyah alias Popon ditangkap dan dibawa ke Polres Sabang, Jum’at (8/3/2024) pagi.
Popon masuk dalam DPO sejak 22 Januari 2024, atas perkara tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Perbuatannya terancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 368 ayat (1) Jo pasal 369 ayat (1) KUHP dan dua hari lalu berhasil diringkus oleh Polda Aceh dibantu Satreskrim Polres Sabang.
Informasi dihimpun di lapangan, Popon ditangkap saat berada di salah satu hotel di Jakarta.
Setelah ditangkap, ia kemudian diamankan dan langsung diterbangkan dari Jakarta menuju Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh.
Pantauan di lapangan, dirinya dibawa menggunakan kapal cepat pukul 08.00 WIB, dari Pelabuhan Ulee Lheue dan tiba di Pelabuhan Balohan, Sabang pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Hari Ini, KIP Aceh Plenokan Hasil Perhitungan Perolehan Suara 6 Kabupaten/Kota
Kapolres Sabang AKBP Erwan SH, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Sabang AKP Bukhari SH, mengatakan Popon alias TIY ditangkap saat berada di salah satu hotel di Jakarta.
"Dua hari yang lalu Popon ditangkap saat berada di salah satu hotel di Jakarta oleh TIM dari Polda Aceh dan turut hadir personel Satreskrim Polres Sabang.
Kemudian kita terima dari Polda kemarin sore dan pagi ini sudah kita amankan di mako Polres Sabang", Jelas Bukhari.
Lebih lanjut, ia meminta wartawan untuk bersabar, karena masih dilakukan pemeriksaan.
"Kini masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Polres Sabang menetapkan Teuku Indra Yosdiansyah (TIY) alias Popon, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman.
Baca juga: HORE! BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024 Cair Maret Ini, Penerima Manfaat Akan Mendapatkan Rp 600 Ribu
Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 369 ayat (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.