Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Aceh Utara

Lindungi Warga dari Kecurangan, Pemkab Aceh Utara & Pemko Banda Aceh Jalin Kerjasama Soal Timbangan

“Jangan sampai masyarakat terkena imbas pidana karena timbangan yang digunakan tidak sesuai Undang-Undang dan sudah menjadi kewajiban kita sebagai...

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Foto Dok Pemkab Aceh Utara 
Pemkab Aceh Utara dan Pemko Banda Aceh sepakat melakukan penandatanganan kerjasama atau MoU (Memorandum of Understanding), Kamis (7/3/2024), di Pendopo Walikota Banda Aceh. 

“Jangan sampai masyarakat terkena imbas pidana karena timbangan yang digunakan tidak sesuai Undang-Undang dan sudah menjadi kewajiban kita sebagai penyelenggara pemerintahan untuk mewujudkan tertib ukur tersebut,” tegasnya.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Pemkab Aceh Utara dan Pemko Banda Aceh sepakat melakukan penandatanganan kerjasama atau MoU (Memorandum of Understanding), Kamis (7/3/2024), di Pendopo Walikota Banda Aceh.

Kerjasama tersebut terkait bidang peningkatan pelayanan tera dan tera ulang alat UTTP (ukur, timbang, tera dan perlengkapannya).

Pada kesempatan itu hadir Penjabat Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar MSi, Penjabat Walikota Banda Aceh Amiruddin MSi.

Plt Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Aceh Utara Cut Zullinda AP MSi, Sekretaris DPRK Aceh Utara Fakhrurradhi MH, serta sejumlah pejabat terkait dalam jajaran Pemko Banda Aceh.

MoU ditandai dengan seremoni penandatanganan naskah kerjasama yang dilakukan oleh Pj Bupati Aceh Utara dan Pj Walikota Banda Aceh.

Naskah tersebut memuat butir-butir tentang kerjasama dalam pelayanan tera dan tera ulang alat UTTP dan pengawasan kemetrologian, yakni bidang urusan yang menyangkut perlindungan konsumen pada perdagangan dalam negeri.

Pj Bupati Aceh Utara dalam sambutannya antara lain menyampaikan apresiasi terlaksananya Kesepakatan Bersama antara Pemkab Aceh Utara dengan Pemko Banda Aceh tentang pelayanan tera, tera ulang, alat ukur, takar, timbang dan pelengkapannya.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Pj Bupati Aceh Utara Pantau Persediaan Bahan Pokok di Pasar Krueng Geukueh

“Mudah-mudahan setelah acara ini kegiatan pelayanan metrologi legal dapat diterapkan pada seluruh lini bidang perdagangan di Aceh Utara, sehingga ketepatan ukuran benar-benar terjamin,” harapnya.  

Kegiatan kemetrologian, kata dia, merupakan pondasi penting untuk membangun daya saing nasional.

Kegiatan metrologi di Indonesia diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal.

Hal itu juga diatur dalam beberapa peraturan lainnya, seperti dalam UU Perlindungan Konsumen, UU Kesehatan, UU Perindustrian, UU Perdagangan, dan UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Sejak diterbitkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 maka kegiatan metrologi legal khususnya urusan pelayanan tera, tera ulang, dan pengawasan menjadi urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

"Berdasarkan amanat tersebut, maka kita selaku Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus melaksanakan Urusan Metrologi Legal, khususnya pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved