Kakek di Maluku Nekat Curi Hiasan Kubah Masjid Senilai Rp 3 M, Pelaku Ngaku Terlilit Utang

Seorang kakek berinisial AG (67) harus berurusan dengan polisi karena nekat mencuri tiang alif atau hiasan kubah masjid.

|
Editor: Amirullah
Kompas.com
Kakek usia 67 Tahun di Maluku nekat curi hiasan kubah masjid senilai Rp 3 m 

SERAMBINEWS.COM - Seorang kakek di Maluku ditangkap polisi karena mencuri hiasan di kubah masjid.

Tak tanggung-tanggung, harga hiasan tersebut ditaksir mencapai Rp 3 miliar.

Kakek tersebut berinisial AG (67) harus berurusan dengan polisi karena nekat mencuri tiang alif atau hiasan kubah masjid.

Diketahui, terduga pelaku mencuri tiang alif atau hiasan kubah masjid yang terbuat dari emas 2,6 kilogram senilai kurang lebih Rp 3 miliar di Masjid Al Huda, Desa Kayeli, Kabupaten Buru, Maluku.

Saat ditangkap polisi, pelaku AG berdalih mencuri lantaran terlilit utang.

"Barang bukti yang kamai amankan di antaranya tiang alif yang terbuat dari emas, penutup wajah warna hitam, tangga, baju dan celakan milik tersangka, tali, kayu pengait dan manik-manik yang terpisah dari emas," kata Kapolres Pulau Buru AKBP Sulastri Sukidjang dalam konferensi pers di Mapolres Buru, Senin (11/3/2024), seperti dilansir dari Antara.

Pakai tangga dan besi pengait

Sulastri mengungkapkan, AG melakukan aksi pencurian tersebut pada pukul 02.00 sampai 05.00 WIT.

AG memakai dua buah tangga, nilon, dan juga besi pengait.

Tersangka menggunakan kayu sepanjang lima meter yang ujungnya dipasangi besi pengait berukuran enam sentimeter.

AG lalu menaiki tangga untuk memanjat kubah masjid.

"Saat di atas kubah masjid, tersangka kemudian mengambil kayu lima meter yang di ujungnya sudah ditancapkan besi pengait." kata dia.

"Dia kemudian mengaitkannya pada tiang Alif dan tarik sebanyak tiga kali hingga tiang alif jatuh di atap masjid," lanjutnya.

Dipatahkan menjadi beberapa bagian

Hiasan berbentuk lafaz Allah yang terbuat dari emas murni tersebut kemudian patah dari tiang alif.

Karena tiang alif tersebut sudah patah, tersangka lalu mematahkannya lagi menjadi lima bagian.

"Sebelum turun tersangka membuka tali dan melemparnya bersama tangga dan kayu ke bawah masjid," kata Kapolres.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved