Banda Aceh

Kesal Ditegur, Geng Kampung Tengah Aniaya dan Rampas HP Teman Sendiri di Darussalam

Kasus ini diharapkan bisa diselesaikan secara Restorative Justice. Karena selain usia mereka masih di bawah umur, mereka juga masih warga satu gampong

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Taufik Hidayat
Dok Polisi
Lima remaja yang masih di bawah umur diamankan Polsek Darussalam lantaran melakukan penganiayaan dan merampas hp teman sendiri di Warkop Bang Koji di Gampong Lieu, Darussalam, Aceh Besar, Senin (11/3/2024) 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak lima orang remaja yang masih berusia di bawah umur diamankan Polsek Darussalam lantaran melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan dan merampas hp teman sendiri di Warkop Bang Koji di Gampong Lieu, Darussalam, Aceh Besar, Senin (11/3/2024) malam.

Lima remaja tersebut tergabung dalam kelompok bernama Kampung Tengah (KT). Mereka diduga telah melakukan tindak pidana perampasan handphone dan penganiayaan terhadap salah satu remaja lainnya terjadi di warkop tersebut.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana membenarkan adanya kejadian perampasan dan penganiayaan yang terjadi pada Senin malam di warung kopi Bang Koji.

“Benar, kejadian bermula saat korban Ikhramullah (17) sedang bermain game di warkop Bang Koji. Kemudian melintas Pelaku FA, Cs (16) di depan warkop tersebut. Saat melintas didepan korban, korban pun berkata  Hai KT, hati - hati nanti dibacok. Akan tetapi FA, Cs tidak merespon. Lalu tidak beberapa lama FA, Cs pergi meninggalkan warkop tersebut," kata Adam, Selasa (12/3/2024).

Namun tak lama setelahnya, sekitar jam 22.30 WIB, FA, Cs tiba kembali di warkop Bang Koji , lalu mereka duduk di samping korban Ikramullah. Mereka kemudian menanyakan kenapa korban berkata seperti itu ke temannya.

Kemudian korban meminta maaf,  tetapi dijawab oleh FA “ salah bicara muka hancur”. Tiba tiba salah satu dari kelompok KT berinisial MRJ (16) merampas handphone merek Infinix milik korban yang sedang dipegangnya.

Lalu MRJ menuju ke depan warung tempat lokasi dimana sepeda motor di parkirkan. Melihat hal tersebut, Ikhramullah selaku korban berusaha mengejar dan meminta HP miliknya, namun MRJ tidak memberikan.

HP tak kunjung diberikan oleh pelaku MRJ, ia pun mengayunkan pukulan kearah pelaku sebanyak satu kali. Aksi korban dilihat oleh para pelaku lainnya sehingga korban dianiaya oleh mereka serta langsung pergi meninggalkan lokasi berikut korban. "Tidak lama kemudian, orang tua bersama korban mendatangi polsek Darussalam guna membuat pengaduan,” jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, Polisi pun melakukan aksi pengejaran terhadap para pelaku.  Unit Resintel melakukan penyelidikan dan pengejaran terkait kasus yang terjadi yang akhirnya FA beserta Handphone Infinix milik korban diamankan di kawasan jalan Lambaro Angan - Gampong Lambaro Sukon, Darussalam Aceh Besar.

Saat dilakukan interogasi, FA menyebutkan lima pelaku lainnya yang melakukan aksi yang sama, diantaranya,  YUS (16), MRJ (16), MHB (16) RA (16 dan ALF (16). Mereka ini warga satu kecamatan dengan korban yaitu Darussalam, Aceh Besar, sambung Kapolsek.

Setelah mengetahui ada pelaku lainnya, tim unit resintel pun bergegas menuju lokasi berkumpulnya para pelaku di Jembatan Krueng Cut, Syiah Kuala, Banda Aceh. Sekitar jam 02.00 WIB, para pelaku telah diamankan oleh personel Polsek Syiah Kuala dan membawa ke Polsek Syiah Kuala.

"Para pelaku kini diserahkan kepada tim gabungan Polsek Darussalam dan selanjutnya dibawa guna dilakukan integrasi dan penanganan lebih lanjut," sebutnya.

Iptu Adam Maulana menjelaskan bahwa kelompok Kampung Tengah ini dikategorikan sering melakukan aksi kekerasan, dimana beberapa waktu lalu, mereka ini pernah dilakukan pembinaan di Polsek Darussalam, terkait kasus yang sama, akan tetapi ini kembali diulangi oleh mereka.

“Ini bukan kasus yang pertama dilakukan oleh para pelaku, akan tetapi sudah berulang kali, sehingga pernah dilakukan pembinaan di Polsek Darussalam, kelompok Kampung Tengah (KT) ini berjumlah 22 orang semuanya,“  tambah Adam.

Ia mengharapkan, kasus ini dapat dilakukan secara Restorative Justice, selain usia mereka masih dibawah umur dan mereka juga satu gampong. Untuk tindak lanjut, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap semua orang tua pelaku.

"Mereka akan kita dilakukan pembinaan di polsek pada saat bulan ramadhan agar mengikuti “ Pengajian Tadarus “ di Polsek Darussalam setiap malam," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved