Breaking News

Haji 2024

Pelunasan Biaya Haji BPIH 2024 Tahap II Dibuka Mulai Rabu Ini

Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 1445 H bagi jemaah calon haji reguler akan dibuka mulai Rabu (13/3/2024) besok.

Editor: Faisal Zamzami
AFP
Jemaah Haji berkumpul di depan Kabah di Masjidil Haram di kota suci Mekah Arab Saudi pada 1 Juli 2022. Musim haji 2022 menjadi sangat istimewa. Ini karena pelaksanaan wukuf, yang menjadi inti ibadah haji (pembeda haji dan umroh), yakni 9 Dzulhijjah, tahun ini jatuh tepat pada hari Jumat 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 1445 H bagi jemaah calon haji reguler akan dibuka mulai Rabu (13/3/2024) Ini. 

Pelunasan ini akan berlangsung hingga Selasa (26/3/2024) mendatang.

“Tahap I pelunasan biaya haji untuk jemaah reguler ditutup pada 23 Februari 2024. 

Total ada 200.601 jemaah yang telah melunasi. 

Masih ada sisa kuota sehingga dibuka pelunasan tahap II dari 13 – 26 Maret 2024. 

Waktu pelunasan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB,” terang Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Selasa (12/3/2024).

Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah

Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah.

Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

“Total ada 12.719 kuota yang tersedia pada pelunasan tahap II,” jelas Saiful Mujab.

Pelunasan tahap II diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang masuk dalam empat kategori, yaitu jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem dan pendamping jemaah haji lanjut usia

Kemudian jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah serta pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.

“Usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II sudah diinput Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 

Daftar jemaah haji reguler berhak lunas tahap II 1445 H dapat diakses melalui website www.haji.kemenag.go.id,” sebut Saiful Mujab.

Sebagaimana tahap I, jemaah haji reguler yang akan melunasi pada tahap kedua juga harus memenuhi syarat istitha’ah (kemampuan kesehatan). 

Baca juga: Ingat! Jangan Sikat Gigi Usai Zuhur Saat Sedang Puasa, Hukumnya Makruh, Ini Penjelasan UAS

Baca juga: Pasukan Israel Pasang Kawat Berduri di Dinding Dekat Masjid Al-Aqsa, Pertama Kali Sejak 1967

Baca juga: Aduh! Geng Kampung Tengah Aniaya & Rampas HP Remaja di Darussalam, Kini Berakhir di Kantor Polisi

 

Kompas.com: Pelunasan Biaya Haji 2024 Tahap II Dibuka Mulai Besok

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved