Pencemaran Lingkungan
Pemkab Nagan Raya Ngotot Rahasiakan Hasil Lab PT BSP, Ada Apa?
Ketika pemerintah ngotot merahasiakan informasi yang seharusnya dibuka ke publik, ini akan mengundang kecurigaan publik.
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Sengketa informasi terkait berupa hasil laboratorium PT. Beurata Subur Persada (BSP) terkait dugaan pencemaran air di aliran sungai Krueng Trang, Nagan Raya masih terus berlanjut.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Nagan Raya, Ir H Ardimartha masih belum dapat memberikan informasi tersebut kepada Yayasan APEL Green Aceh sebagai pemohon.
Sebelumnya, Komisi Informasi Aceh (KIA) sudah mengeluarkan putusan No. 018/XI/KIA-PS/2023 tanggal 20 Februari 2024 yang memenangkan gugatan informasi dari Yayasan APEL Green Aceh.
Namun Pemkab Nagan Raya, masih enggan memberikan informasi tersebut dan sekarang sudah mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh pada 6 Maret 2024.
Alasannya, informasi yang dimohon masih dalam proses pemeriksaan oleh Dinas Lingkungan Hidup Nagan Kabupaten Raya, dan menunggu rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Aceh.
Alasan keberatan lainnya pihak Pemkab Nagan Raya bahwa informasi yang dimohonkan bukan saja untuk kajian, namun juga untuk kepentingan advokasi.
Sehingga, menurut Pemkab Nagan, akan berdampak pada persaingan usaha tidak sehat. Karena dari segi proses pemeriksaan oleh Dinas Lingkungan Hidup Nagan Kabupaten Raya belum tuntas dan selesai dilakukan untuk diberikan sanksi atau tidak.
Menanggapi memori banding pihak Pemkab Nagan Raya atas putusan Komisi Informasi Aceh (KIA), Direktur Eksekutif Yayasan Apel Green Aceh, Rahmad Syukur menyatakan pihaknya siap mengikuti banding di PTUN.
“Terkait banding yang diajukan Pemkab Nagan, kami siap mengikuti,” kata Syukur. Namun, menurut Syukur, ada keanehan dalam kasus tersebut. “Ketika pemerintah ngotot merahasiakan informasi yang seharusnya dibuka ke publik, ini akan mengundang kecurigaan publik,” katanya.
Ia menambahkan, sebelumnya juga ada publikasi yang dilakukan Pemkan Nagan Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup Nagan Raya tentang hasil laboratorium air sampel Sungai Nagan karena menanggapi laporan masyarakat di media sosial tentang kematian ikan dalam jumlah besar di aliran sungai tersebut.
“Kenapa dibedakan kasus krueng Nagan dan Krueng Trang, apakah karena kasus Krueng Trang ada dugaan keterlibatan pihak perusahaan,” ujar Syukur mempertanyakan.
Sebelumnya diberitakan, Pemkab Nagan Raya kembali mengajukan gugatan keberatan atas Putusan Komisi Informasi Aceh (KIA) No. 018/XI/KIA-PS/2023 tanggal 20 Februari 2024 berupa hasil laboratorium PT. Beurata Subur Persada (BSP) terkait dugaan pencemaran air di Sungai Krueng Trang, Nagan Raya.
Surat keberatan itu diajukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Nagan Raya, Ir, H Ardimartha yang ditujukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh pada 6 Maret 2024.(*)
Pemerintah Kalah Dalam Sengketa Informasi Publik Soal Pencemaran Limbah Sawit di Nagan Raya |
![]() |
---|
Apel Green Aceh Desak DPRA Lebih Serius Tindaklanjuti Kasus Tumpahan Batubara di Aceh Barat |
![]() |
---|
4 Tahun Tebar Bau Busuk, Warga Lingkar Tambang Desak Menteri LHK Bekukan Izin Operasional PT Medco |
![]() |
---|
Kawasan Gunung Mata Ie Jadi Sasaran Tempat Pembuangan Sampah Masyarakat, Tebarkan Aroma tak Sedap |
![]() |
---|
Diduga Tercemar Limbah, Kawanan Ikan di Pelabuhan Krueng Geukuh Ditemukan Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.