Breaking News

Pencemaran Lingkungan

4 Tahun Tebar Bau Busuk, Warga Lingkar Tambang Desak Menteri LHK Bekukan Izin Operasional PT Medco

Kami juga mendesak PT Medco untuk membayar konpensasi atas kerugian yang dirasakan oleh masyarakat, baik kerugian kesehatan, social, ekonomi, dan ling

Penulis: Seni Hendri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/kriman warga
Nurdianti, selaku Koordinator Komunitas Perempuan Peduli Lingkungan dari Kecamatan Indra Makmu, menyerahkan petisi dan tuntutan terkait dampak pencemaran lingkungan/dugaan bau gas dari CPP Blok A PT Medco E&P Malaka kepada Ketua DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri, dalam pertemuan yang berlangsung di gedung DPRK Aceh Timur, Kamis (29/12/2022). 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI -  Warga sekitar pabrik pengolahan gas atau central processing gas (CPP) Blok A PT Medco, di Kecamatan Indra Makmu, Aceh Timur, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk membekukan sementara izin lingkungan tentang kegiatan pengembangan lapangan minyak dan gas di wilayah kerja (WK) Blok A PT Medco E&P Malaka hingga batas waktu terselesaikannya persoalan limbah yang dikeluhkan masyarakat lingkar tambang.

“Kami juga mendesak PT Medco E&P Malaka menghentikan sementara produksi sampai batas waktu terselesaikannya persoalan limbah yang dikeluhkan masyarakat saat ini. Selain itu,

Kami juga mendesak PT Medco untuk membayar konpensasi atas kerugian yang dirasakan oleh masyarakat, baik kerugian kesehatan, social, ekonomi, dan lingkungan,” ungkap Nurdianti, selaku Koordinator Komunitas Perempuan Peduli Lingkungan dalam pertemuan yang berlangsung di gedung DPRK Aceh Timur, Kamis (29/12/2022).

Tumpukan Sampah di Jalan Sudirman Langsa Menggunung Tebarkan Bau Busuk, Ini Kata Kadis LHK:

Pertemuan itu dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri, dan dihadiri oleh Wakil Ketua Tgk M Adam, Muhammad Nur, dan sejumlah anggota DPRK lainnya, Asisten 1 Setdakab Aceh Timur, Syahrizal Fauzi, Kadis Lingkungan Hidup Aceh Timur, Lukman, perwakilan pihak PT Medco, Field Relation Manager Medco E&P Malakan Hendarsyah, dan Humas Hamid, Furqan, serta puluhan masyarakat lingkar tambang CPP Blok A PT Medco.

Sebelum tuntutan yang tertuang dalam pernyataan sikap bersama yang ditandangani 276 warga lingkar tambang itu disampaikan, sebelumnya Nurdianti terlebih dahulu memaparkan dampak negatif yang ditimbulkan dari aktivitas CPP Blok A PT Medco dalam kurun waktu 4 tahun terakhir.

Nurdianti mengatakan CPP Blok A PT Medco di Gampong Blang Nisam Kecamatan Indra Makmu, mulai produksi Maret 2018. Pertama kali warga mencium bau busuk yang sangat menyengat dari limbah PT Medco E&P terjadi 28 April 2019, sehingga 2 anak-anak usia 7-8 tahun jatuh pingsan.

Selanjutnya pada 13 Mei 2019 bau busuk kembali mencemari udara, sejumlah warga mengalami gangguan pernapasan, pusing, mual, dan muntah-muntah.

Wanita Muda Ditemukan Tak Bernyawa di Beurawe, Tercium Bau Busuk dari Dalam Kamar Kos

Selanjutnya, 18 Juni 2019, tim pusat kajian sumber daya pesisir dan lautan dari Institut Pertanian Bogor dalam presentasinya di gedung DPRK, dan di hadapan General PT Medco, dan para pihak lainnya menyatakan bau busuk tersebut bersumber dari proses produksi PT Medco E&P Malaka.

Selanjutnya, 8 November 2220 bau busuk kembali tercium oleh warga Gampong Alue Ie Itam, dan Seuneubok Cina. Selanjutnya, pada 9 April 2021, sebanyak 250 jiwa warga Gampong Panton Rayeuk T, Kecamatan Banda Alam, mengungsi ke kantor camat karena mencium bau busuk, dan sebagian dirujuk ke rumah sakit akibat mengeluh mual, pusing, dan muntah-muntah.

“Selanjutnya hingga bulan Desember 2022 ini bau busuk masih dirasakan masyarakat Blang Nisam, Alue Ie Mirah, Suka Makmur, Jambo Lubok, sehingga 2 warga terpaksa dilarikan ke UGD Puskesmas Indra Makmu, dan dirujuk ke rumah sakit beberapa waktu lalu,” ungkap Nurdianti.

Nurdianti mengatakan bau busuk tersebut adalah limbah dari proses produksi gas dari CPP Blok A PT Medco, yang mencemari lingkungan di kawasan CPP Blok A (lingkar tambang) sehingga berdampak menurunya kualitas kesehatan, dan terganggunya aktivitas social dan ekonomi masyarakat.

"Kehadiran industry gas CPP Blok A telah memberikan dampak negatif terhadap masyarakat, dampak yang terjadi akibat bau busuk dalam kurun waktu 4 tahun terakhir yaitu gangguan kenyamanan masyarakat, menimbulkan kerugian secara medis seperti mual, pusing, muntah-muntah, sesak napas, hingga jatuh pingsan, dan kerugian ekonomi seperti warga tak bisa berkebun, sadap karet, dan aktivitas social lainnya,” ungkap Nurdianti.

Camat Indra Makmu, Muhammad Arif, yang ikut dalam pertemuan itu, membenarkan keluhan bau busuk yang disampaikan masyarakat.

“Mengenai bau busuk, memang kami Muspika juga merasakan ada bau busuk sesekali, tapi tidak setiap hari,” ungkap Arif.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved