Pencemaran Lingkungan

Pemerintah Kalah Dalam Sengketa Informasi Publik Soal Pencemaran Limbah Sawit di Nagan Raya

Izin PT Beurata Subur Persada harus dievaluasi atas percemaran sungai Krueng Trang yang datanya coba disembunyikan dari publik oleh Pemkab Nagan Raya.

Editor: Taufik Hidayat
Dok APEL
Sidang tingkat banding di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Banda Aceh, Kamis (30/5/2024). Dalam sidang tersebut, Hakim menguatkan Putusan Komisi Informasi Aceh Nomor: 018/XI/KIA-PS.A/2023 tanggal 20 febuari 2024, untuk menyerahkan informasi yang dimohonkan setelah keputusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya kalah dalam sidang tingkat banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, yang digelar Kamis (30/5/2024).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PTUN memenangkan gugatan Yayasan Apel Green Aceh menang atas perkara dengan akta registrasi Perkara Nomor :9/G/K/2024/PTUN.BNA tertanggal 06 maret 2024.

Sebelumnya, pada 20 Febuari 2024, Pemkab Nagan Raya juga kalah dalam sidang di Komisi Informasi Aceh (KIA) Banda Aceh. Dimana Majelis Hakim Komisioner menerima permohonan Rahmad Syukur selaku Direktur Eksekutif Yayasan Apel Green Aceh dan menyatakan informasi yang dimohonkan oleh Apel Green Aceh merupakan informasi terbuka.

Majelis Hakim memerintahkan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sebagai termohon untuk menyerahkan informasi yang dimohonkan setelah keputusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Majelis Hakim Komisioner memerintahkan Pemerintah Kabupaten Raya untuk mencabut dan membatalkan lembar uji konsekuensi informasi yang dikecualikan angka 93, yang merupakan lampiran dari Keputusan PPID Kabupaten Nagan Raya Nomor 500.8/2/kpts/2023 tentang Klasifikasi Informasi Dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, pada tanggal 15 Mei 2023.

Pemkab Nagan Raya yang tidak terima atas keputusan Komisi Informasi Aceh itu kemudian melakukan Banding ke Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, dengan Nomor : 9/G/K/2024/PTUN.BNA  tertanggal 06 maret 2024.

Atas perkara dengan Nomor : 9/G/K/2024/PTUN.BNA itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh memutuskan perkara dengan poin-poin sebagai berikut. (1) Majelis hakim mmenolak  keberatan dari pemohon keberatan untuk seluruhnya. (2)Menguatkan Putusan Komisi Informasi Aceh Nomor: 018/XI/KIA-PS.A/2023 tanggal 20 febuari 2024. Dan (3) menghukum pemohon keberatan Untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Dengan adanya keputusan ini, maka Apel Green Aceh mendesak Pemkab Nagan Raya untuk segara mengeksekusi putusan tersebut.

"Apel Green Aceh juga akan melaporkan dugaan percemaran ini ke Kementrian Lingkungan hidup dan Kehutanan dan Kementerian Investasi agar segera mengevaluasi izin PT Beurata Subur Persada atas percemaran sungai Krueng Trang yang datanya coba disembunyikan dari publik oleh Pemkab Nagan Raya," Tegas Direktur Apel Green Aceh, Rahmat Syukur.

Apel Green Aceh berharap Pj Bupati Nagan Raya bisa mengevaluasi Kadis dan Kabid Pengawasan  Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, agar ke depan kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

"Dengan ada dua keputusan tersebut, ke depannya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Nagan raya wajib mempublis secara jujur setiap hasil Laboratorium atas sampel air sungai atau sampel apapun yang diambil untuk membuktikan ada atau tidaknya pencemaran lingkungan oleh perusahaan sawit khususnya di Nagan Raya," jelas Syukur.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved