Berita Aceh Barat Daya

Selama Ramadhan, Kejari Abdya Selenggarakan Produk Kuliner UMKM

Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya menyediakan Pusat Jajanan Bulan Ramadhan melalui program Kejaksaan Peduli UMKM selama bulan Ramadhan 1445 H/2024 M.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI / TAUFIK ZASS
Pj Bupati Abdya, H Darmansah melaunching Pusat Jajanan Bulan Ramadhan melalui program Kejaksaan Peduli UMKM selama bulan Ramadhan 1445 H/2024 M di Jalan Iskandar Muda, Blangpidie, Selasa (12/03/2024). 

 Kajari juga menjelaskan, Program Kejaksaan Peduli yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya merupakan dukungan kepada Pemerintah Daerah Aceh Barat Daya dalam upaya pengendalian laju inflansi daerah yang berhubungan dengan tugas-tugas direktif dari Presiden. 

"Hal tersebut sejalan dengan Surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : b-159/a/suja/09/2022 tahun 2022 tentang pendampingan penggunaan belanja tak terduga dalam rangka pengendalian laju inflasi," paparnya. 

Surat Jaksa Agung tersebut, lanjut Kajari, sudah pernah disampaikan kepada Pemerintah Daerah Aceh Barat Daya dengan surat Nomor : b-1534/l.1.28/cum/09/2022 tanggal 07 september 2022 untuk melakukan pendampingan hukum belanja tak terduga berupa belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) yang meliputi antara lain pemberian bantuan sosial untuk usaha mikro, kecil dan menengah.

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden pada peresmian pembukaan rakornas transformasi digital dan pendataan lengkap koperasi dan UMKM dengan menargetkan satu juta UMKM untuk onboarding ke e-kakalog LKPP sehingga koperasi dan UMKM dapat membanjiri market place dengan produk-produk dalam negeri," terangnya.(*) 

Baca juga: Tiga Remaja Bireuen Diamankan di Polsek Jeunieb, Parang yang Dibuang Ke Sawah Ditemukan Warga

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved