Video

VIDEO Gus Miftah Kritik Menag Soal Larangan Speaker saat Tadarus hingga Bandingkan dengan Dangdutan

Pendakwah Gus Miftah memberikan repons soal larangan menggunakan speaker saat tadarus Al-Quran di bulan Ramadhan dan membandingkan dengan dangdutan

Editor: Aulia Akbar

PROHABA.CO - Pendakwah Gus Miftah memberikan repons soal larangan menggunakan speaker saat tadarus Al-Quran di bulan Ramadhan saat ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur beberapa hari lalu.

Ia lalu membandingkan penggunaan speaker itu dengan dangdutan yang disebutnya tidak dilarang bahkan hingga jam 1 pagi.

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie berkomentar terkait hal tersebut. Menurutnya, Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Menurutnya, agar tidak provokatif, baiknya Gus Miftah memahami dulu edarannya.

Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, dinilai tidak tepat dan salah kaprah.

Menurut Anna Hasbie, Kementerian Agama pada 18 Februari 2022 menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Edaran ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam.

Anna menambahkan, edaran ini dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadan.

Giat tadarrus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadan sangat dianjurkan.

Penggunaan pengeras suaranya saja yang diatur, justru agar suasana Ramadan menjadi lebih syahdu.(*)

VO: Syita
Editor Video: Muhammad Aulia

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved