Kajian Islam

Bolehkah Shalat Tahajud, tapi Belum Tidur? Begini Penjelasan Ulama

Terkadang muncul pertanyaan, apakah sah melaksanakan shalat tahajud bagi orang yang begadang alias belum tidur sama sekali?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/SAFRIADI SYAHBUDDIN
Bacaan niat sholat tahajud dalam bahasa arab dan latin 

SERAMBINEWS.COM - Umumnya umat Muslim memahami shalat tahajud adalah shalat sunat tengah malam yang dilakukan sejenak setelah terbangun dari tidur, meski tidurnya baru sesaat. 

Namun, juga sering muncul pertanyaan, bolehkah shalat tahajud tanpa terlebih dahulu tidur hingga terbangun? 

Dikutip dari laman Kemenag dalam tanya jawab Fiqih, perlu diketahui bahwa tahajud adalah shalat sunnah yang dilakukan di malam hari setelah bangun tidur, walaupun tidurnya hanya sebentar.

Jadi, jika kita tidak tidur sama sekali di waktu malam, maka shalat sunnah yang dilakukan saat waktu tersebut bukan disebut sebagai shalat tahajud. 

Begitu menurut pendapat yang kuat.

Imam Romli dalam karyanya Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj (Beirut, Darul Fikr: 1404 H) juz 2, halaman 131, menyebutkan :

وَيُسَنُّ (التَّهَجُّدُ) بِالْإِجْمَاعِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى {وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ} [الإسراء: ٧٩] وَلِمُوَاظَبَتِهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَهُوَ التَّنَفُّلُ لَيْلًا بَعْدَ نَوْمٍ

“Shalat tahajud disunnahkan dengan kesepakatan ulama berdasarkan firman Allah Taala:

Dan pada sebagian malam hari shalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu (QS. Al-Isra’: 79) dan juga berdasarkan ketekunan nabi Muhammad SAW dalam melaksanakannya.

 Shalat tahajud adalah shalat sunnah di malam hari setelah tidur.”

Baca juga: Sudah Witir Saat Tarawih, Perlukah Shalat Witir Lagi Setelah Tahajud? Simak Hukumnya Menurut UAS

Dengan pendapat yang sama Syekh Sulaiman Ibn Muhamad ibn Umar Al-Bujairomi menyebutkan :

وَتَهَجُّدٌ - أَيْ: تَنَفُّلٌ بِلَيْلٍ بَعْدَ نَوْمٍ

“Dan sunnah melaksanakan shalat tahajud, yaitu shalat sunnah setelah tidur.”

قَوْلُهُ: (بَعْدَ نَوْمٍ) وَلَوْ يَسِيرًا، وَلَوْ كَانَ النَّوْمُ قَبْلَ فِعْلِ الْعِشَاءِ، لَكِنْ لَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ التَّهَجُّدُ بَعْدَ فِعْلِ الْعِشَاءِ، حَتَّى يُسَمَّى بِذَلِكَ وَهَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ

“Penjelasan kalimat [setelah tidur] : walaupun tidur sebentar dan tidurnya dilakukan sebelum shalat Isya, tapi shalat tahajud tetap dilakukan setelah shalat Isya. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved