Ramadhan 2024

Imam Sudah Baca Al-Fatihah dalam Shalat, Haruskah Makmum Membacanya Lagi? Begini Penjelasan UAS

Dalam melaksanakan shalat berjamaah, penting bagi makmum untuk disimak terkait bacaan Al-Fatihah agar tidak keliruh.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
YOUTUBE USTADZ ABDUL SOMAD OFFICIAL
Ustad Abdul Somad 

SERAMBINEWS.COM – Membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat merupakan hal yang wajib dilakukan ketika shalat, baik itu shalat secara berjamaah maupun sendiri.

Hal itu sebagaimana Hadist Nabi SAW:

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رَوَاهُ البُخَارِي]

Artinya: "dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah saw bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah)" [HR Bukhari No. 723].

Mengenai bacaan-bacaan dalam shalat juga harus mengikuti ketentuan yang sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW dan perintah Allah SWT.

Dalam melaksanakan shalat berjamaah, penting bagi makmum untuk disimak terkait bacaan Al-Fatihah.

Imam Syafi’i dan sebagian ulama berpendapat bahwa bacaan Al-Fatihah wajib dilakukan pada setiap rakaat dalam shalat.

Lalu, bagaimana jika imam sudah membaca Al-Fatihah dengan suara yang dikeraskan, haruskah makmum membacanya lagi?

Hal ini sering dipertanyakan oleh sebagian jamaah yang belum mengerti. 

Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS, membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.

“Menurut Mazhab Hanafi, makmum tak perlu membaca. Karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum” kata UAS.

“Yang kedua menurut Mazhab Syafi’i, makmum mesti membaca (Al-Fatihah),” terang UAS.

UAS menyampaikan, Mazhab Syafi’i ini menjelaskan bahwa Nabi SAW mengatakan shalat menjadi tidak sah, jika tidak membaca Al-Fatihah.

“Mazhab yang ketiga Maliki, kata Mazhab Maliki ‘kalau imamnya baca (Al-Fatihah), makmumnya dengar, maka makmum tak perlu baca karena telinganya sudah mendengar',” terang UAS.

Sehingga, untuk memudahkan cara makmum mengingat mengenai bacaan Al-Fatihah, sebagai berikut:

Mazhab Hanafi: “Mau dengar tak dengar, tak perlu baca. Karena imam sudah baca,” jelas UAS.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved