THR 2024

Ini Batas Bagi Perusahaan untuk Bayar THR, Menaker Minta Jajarannya Pastikan Pembayaran Tepat Waktu

Jika Idul Fitri 1445 H jatuh pada 10 April 2024, maka THR harus sudah masuk ke kantong karyawan paling telat pada Rabu, 3 April 2024.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). 

SERAMBINEWS.COM - Salah satu hal yang identik dengan Ramadhan dan Idul Fitri adalah pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR bagi karyawan swasta yang Muslim oleh perusahaan tempatnya bekerja. 

Sedangkan untuk pegawai negeri, maka pembayaran THR menjadi kewenangan pemerintah.

Lantas untuk tahun 2024 ini, kapan THR itu paling telat harus dibayarkan perusahaan kepada setiap karyawannya? 

Ternyata THR bagi karyawan perusahaan harus sudah harus diberikan oleh pengusaha paling lampat pada H-7 Lebaran Idul Fitri.

Jika Idul Fitri 1445 H jatuh pada 10 April 2024, maka THR harus sudah masuk ke kantong karyawan paling telat pada Rabu, 3 April 2024.

Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Di mana dalam aturan tersebut menyebutkan THR karyawan swasta dibayarkan H-7 Lebaran.

“THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” bunyi pasal 5 ayat 4 dalam aturan tersebut.

Ilustrasi pemberian THR
Ilustrasi pemberian THR (SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA)

Baca juga: Pemerintah Pastikan THR PNS dan TNI/Polri 2024 Diberikan 100 Persen, Berapa Besarannya?

Dalam kegiatan di Jakarta pada Rabu (6/3/2024), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta jajarannya untuk memastikan para pengusaha membayarkan THR kepada karyawan mereka secara tepat waktu.

"Ada dua hal selalu menjadi perhatian dan tantangan setiap memasuki bulan Ramadhan. Pertama, memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan secara tepat waktu oleh para pengusaha kepeda para pekerja," kata Ida.

Penghitungan THR Karyawan Swasta

THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

THR diberikan kepada karyawan yang berstatus terikat pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Baca juga: Jadwal Penyaluran THR 2024 PNS, TNI, Polri & Karyawan Swasta, Berapa Besarannya?

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved