Jadwal Penyaluran THR 2024 PNS, TNI, Polri & Karyawan Swasta, Berapa Besarannya?
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak setiap insan di Indonesia khususnya sebagai pekerja.
SERAMBINEWS.COM - Bagi pekerja baik ASN dan anggota TNI-Polri bahkan karyawan swasta jelang Hari Raya Idul Fitri tentu menunggu THR.
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak setiap insan di Indonesia khususnya sebagai pekerja.
Spesial bagi ASN atau PNS, pada Lebaran 2024 ini mereka akan mendapatkan THR 100 persen.
Instruksi untuk pencairan penuh ini langsung datang dari Presiden Joko Widodo, sebagai upaya untuk memberikan dukungan penuh kepada aparatur sipil negara dan anggota TNI-Polri dalam merayakan Lebaran tahun ini.
Pencairan THR dijadwalkan akan berlangsung H-10 sebelum Idul Fitri, yang diperkirakan akan jatuh pada tanggal 10-11 April 2024, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.
Pemerintah saat ini sedang dalam proses persiapan pencairan THR, menjamin bahwa pembayaran akan dilakukan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Presiden menetapkan THR 100 persen," kata Sri Mulyani, Selasa (5/3/2024), dikutip dari Antara.
Jadwal dan Besaran THR 2024
Meski telah dipastikan cair, nominal pasti THR Lebaran 2024 untuk PNS dan TNI-Polri belum diumumkan.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, menyatakan bahwa pengumuman resmi mengenai besaran THR akan dilakukan pada awal Ramadhan 1445 H.
Detail mengenai komponen THR, apakah akan sama seperti pada masa pandemi Covid-19 yang terdiri dari gaji, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja, masih menunggu penetapan lebih lanjut.
"Besarnya (THR dan gaji ke-13) kita tunggu penetapan Pak Presiden (Joko Widodo), mudah-mudahan di awal Ramadhan sudah kita ketahui bersama," ujar Isa dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/2).
Bagaimana THR untuk Karyawan Swasta?
Sementara itu, untuk karyawan swasta, pemerintah masih belum mengumumkan secara detail mengenai pencairan THR Lebaran 2024.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menyebutkan bahwa pemerintah sedang menyusun surat edaran yang akan mengatur tentang pencairan THR untuk sektor swasta.
Ini Rincian Formasi yang Diajukan Pemko Lhokseumawe untuk PPPK Paruh Waktu ke Kemenpan RB |
![]() |
---|
Jakarta Kembali Memanas, Bentrok Polisi Vs Massa Pecah, Aparat Tembakkan Gas Air Mata |
![]() |
---|
Ribuan Driver Ojol Kepung Markas Brimob, Buntut Rekannya Tewas Dilindas Mobil Taktis |
![]() |
---|
Integritas dan Sistem Bercerai, Korupsi Berpesta |
![]() |
---|
Driver Ojol Dilindas Mobil Taktis Brimob Saat Demo, Hembuskan Napas Terakhir Ketika Antar Pesanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.