THR 2024

Kapan THR 2024 Karyawan Swasta Cair? Paling Lambat 3 April atau H-7 Lebaran, Ini Besaran Diterima

Jika Idul Fitri 1445 H jatuh pada 10 April 2024, maka THR harus sudah masuk ke kantong karyawan paling telat pada Rabu, 3 April 2024.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Mata uang rupiah - Kapan THR 2024 Karyawan Swasta Cair? Paling Lambat 3 April atau H-7 Lebaran, Ini Besaran Diterima 

Kapan THR 2024 Karyawan Swasta Cair? Paling Lambat 3 April atau H-7 Lebaran, Ini Besaran Diterima

SERAMBINEWS.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan perusahaan harus sudah diberikan oleh pengusaha paling lampat pada H-7 Lebaran Idul Fitri.

Jika Idul Fitri 1445 H jatuh pada 10 April 2024, maka THR harus sudah masuk ke kantong karyawan paling telat pada Rabu, 3 April 2024.

Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Di mana dalam aturan tersebut menyebutkan THR karyawan swasta dibayarkan H-7 Lebaran.

“THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” bunyi pasal 5 ayat 4 dalam aturan tersebut.

Ilustrasi pemberian THR
Ilustrasi pemberian THR (SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA)

Baca juga: Pemerintah Pastikan THR PNS dan TNI/Polri 2024 Diberikan 100 Persen, Berapa Besarannya?

Dalam kegiatan di Jakarta pada Rabu (6/3/2024), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta jajarannya untuk memastikan para pengusaha membayarkan THR kepada karyawan mereka secara tepat waktu.

"Ada dua hal selalu menjadi perhatian dan tantangan setiap memasuki bulan Ramadhan. Pertama, memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan secara tepat waktu oleh para pengusaha kepeda para pekerja," kata Ida.

 

Perhitungan THR Karyawan Swasta

THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

THR diberikatan kepada karyawan yang berstatus terikat pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Baca juga: Jadwal Penyaluran THR 2024 PNS, TNI, Polri & Karyawan Swasta, Berapa Besarannya?

Berikut perhitungan besaran THR yang diterima:

- Pekerja/buruh telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved