THR 2024
Ini Batas Bagi Perusahaan untuk Bayar THR, Menaker Minta Jajarannya Pastikan Pembayaran Tepat Waktu
Jika Idul Fitri 1445 H jatuh pada 10 April 2024, maka THR harus sudah masuk ke kantong karyawan paling telat pada Rabu, 3 April 2024.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM - Salah satu hal yang identik dengan Ramadhan dan Idul Fitri adalah pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR bagi karyawan swasta yang Muslim oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Sedangkan untuk pegawai negeri, maka pembayaran THR menjadi kewenangan pemerintah.
Lantas untuk tahun 2024 ini, kapan THR itu paling telat harus dibayarkan perusahaan kepada setiap karyawannya?
Ternyata THR bagi karyawan perusahaan harus sudah harus diberikan oleh pengusaha paling lampat pada H-7 Lebaran Idul Fitri.
Jika Idul Fitri 1445 H jatuh pada 10 April 2024, maka THR harus sudah masuk ke kantong karyawan paling telat pada Rabu, 3 April 2024.
Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Di mana dalam aturan tersebut menyebutkan THR karyawan swasta dibayarkan H-7 Lebaran.
“THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” bunyi pasal 5 ayat 4 dalam aturan tersebut.

Baca juga: Pemerintah Pastikan THR PNS dan TNI/Polri 2024 Diberikan 100 Persen, Berapa Besarannya?
Dalam kegiatan di Jakarta pada Rabu (6/3/2024), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta jajarannya untuk memastikan para pengusaha membayarkan THR kepada karyawan mereka secara tepat waktu.
"Ada dua hal selalu menjadi perhatian dan tantangan setiap memasuki bulan Ramadhan. Pertama, memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan secara tepat waktu oleh para pengusaha kepeda para pekerja," kata Ida.
Penghitungan THR Karyawan Swasta
THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
THR diberikan kepada karyawan yang berstatus terikat pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Baca juga: Jadwal Penyaluran THR 2024 PNS, TNI, Polri & Karyawan Swasta, Berapa Besarannya?
Berikut penghitungan besaran THR yang diterima:
- Pekerja/buruh telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
- Khusus untuk pekerja/buruh yang upahnya berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Kata Apindo Soal Pencairan THR Karyawan
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan, ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Apindo Bob Azam mengatakan, ketentuan tersebut mengacu pada aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
"Saya rasa THR sudah clear ya akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku Permen Nomor 6/2016 dan biasanya ada SE menteri tenaga kerja," kata Bob, Rabu (6/3/2024), dikutip dari Kompas.com.
"Pembayaran tergantung PKB Perusahaan masing-masing yang diatur paling lambat H-7," sambungnya.
Secara terpisah, Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan, pembayaran THR Keagamaan diatur Pasal 9 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Pasal 9 menyatakan THR keagamaan wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/ Buruh," kata Shinta.
Shinta juga mengatakan, peraturan pemberian THR juga diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Kemudian bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional.
"Sesuai dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12. Kemudian, pembayaran THR diatur lebih lanjut berdasarkan PP dan/atau PKB di perusahaan masing-masing," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi secara terpisah mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyusun surat edaran terkait pembayaran THR bagi karyawan.
Ia mengatakan, Kemenaker akan memberikan informasi lebih lanjut terkait hal tersebut.
"Nanti akan kita keluarkan SE sebagaimana tahun yang lalu," kata Anwar saat dihubungi Kompas.com.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.