Besaran THR dan Gaji Ke-13 ASN yang Diterbitkan Jokowi, Terdiri dari Lima Komponen
THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.
- Anggota Rp 23.420.250
2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400
- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300
- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150
3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500
b. SMA/Diploma I/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.456.200
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600
Selamat! 240 PPPK Formasi Tahun 2024 Terima SK dari Wali Kota Sabang |
![]() |
---|
Info Terbaru PPPK 2025, Kapan Rekrutmen PPPK BGN Dibuka? Cek Syaratnya |
![]() |
---|
PPPK akan Gantikan CPNS 2025, Bagaimana Skemanya, Benarkah Ada Tes Baru? |
![]() |
---|
Kemensos Buka 853 PPPK 2025 Formasi Guru, Catat Syarat dan Jadwalnya |
![]() |
---|
CPNS 2025 Ditiadakan, Harapan Menjadi PNS Pupus, Bagaimana Nasib Kelahiran 1990-1991? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.