Besaran THR dan Gaji Ke-13 ASN yang Diterbitkan Jokowi, Terdiri dari Lima Komponen
THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.
c. Diploma II/Diploma III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.971.750
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900
d. Strata I/Diploma IV/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550
e. Strata II/Strata III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 6.964.650
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150
Baca juga: VIDEO Detik-detik Tentara Israel Serang Warga Gaza yang Bawa Sepeda dengan Bom, Dikira Senjata RPG
Baca juga: FIFGROUP Cabang Banda Aceh Laporkan Dugaan Pengelapan Atau Pengalihan Objek Jaminan Fidusia
Baca juga: Peserta CPNS 2024 Bisa Daftar Tanpa Perlu Ikut SKD, Bagaimana Caranya?
Kompas.com: Jokowi Terbitkan Aturan THR dan Gaji Ke-13 ASN, Ini Rincian Besarannya
Selamat! 240 PPPK Formasi Tahun 2024 Terima SK dari Wali Kota Sabang |
![]() |
---|
Info Terbaru PPPK 2025, Kapan Rekrutmen PPPK BGN Dibuka? Cek Syaratnya |
![]() |
---|
PPPK akan Gantikan CPNS 2025, Bagaimana Skemanya, Benarkah Ada Tes Baru? |
![]() |
---|
Kemensos Buka 853 PPPK 2025 Formasi Guru, Catat Syarat dan Jadwalnya |
![]() |
---|
CPNS 2025 Ditiadakan, Harapan Menjadi PNS Pupus, Bagaimana Nasib Kelahiran 1990-1991? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.