Berita Aceh Besar

PT Pegadaian CPS Keutapang Teken MoU di Bidang Datun dengan Kejari Aceh Besar

“Kesepakatan bersama dilakukan sebagai upaya untuk memberikan bantuan hukum dari Kejari, untuk menyelesaikan perkara di bidang perdata dan tata usaha

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
PT Pegadaian CPS Keutapang melakukan penandatanganan Memory of Understanding (MoU) di bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Kamis (14/3/2024) 

“Kesepakatan bersama dilakukan sebagai upaya untuk memberikan bantuan hukum dari Kejari, untuk menyelesaikan perkara di bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Basril.

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - PT Pegadaian CPS Keutapang melakukan penandatanganan Memory of Understanding (MoU) di bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Kamis (14/3/2024)

Penandatangan itu dilakukan langsung oleh Kajari Aceh Besar, Basril G bersama Pimpinan Cabang PT Pegadaian CPS Keutapang, Ronal Fahrizan.

Penandatangan nota kesepakatan bersama sendiri tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kajari Aceh Besar, Basril G menyambut baik atas terealisasinya nota kesepakatan bersama tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya sebagai lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang tata usaha, perdata serta kewenangan lainnya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

“Kesepakatan bersama dilakukan sebagai upaya untuk memberikan bantuan hukum dari Kejari, untuk menyelesaikan perkara di bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Basril.

Kajari nantinya akan memberikan pendapat hukum atau pendampingan hukum, audit hukum di bidang perdata. Serta bertindak sebagai konsiliator, mediator dan sebagainya untuk membantu PT Pegadaian.

Ia berharap, dengan adanya kesepakatan bersama itu, kedua belah pihak dapat bersama-sama untuk konsisten dalam melaksanakan isi dari MoU ini dengan lakukan koordinasi dan komunikasi yang baik.

Nantinya pihaknya memberikan pendampingan berupa Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan pendampingan terhadap PT Pegadaian.

Baca juga: Buruan, PT Pegadaian Buka Pendaftaran Lowongan Kerja Hingga 14 Februari, Ini Formasi dan Cara Daftar

"Diharapkan dapat menjadi pedoman oleh kedua pihak dalam penanganan permasalahan hukum. Kesepakatan ini bukan hanya menjadi simbol belaka, namun memberikan kemanfaatan bagi kedua belah pihak,” pungkasnya.

Sementara itu, Pimpinan Cabang PT Pegadaian CPS Keutapang, Ronal Fahrizan menjelaskan, PT Pegadaian merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang modal usahanya dari negara.

“Dan ini kita harus mempertanggungjawabkan dengan baik. Langkah awal kita di Aceh dimulai dengan penandatangan nota kesepakatan bersama ini,” kata Ronal.

Terlebih pihaknya juga memiliki aset yang cukup besar di Aceh, dan saat penyaluran kredit ada potensi nasabah gagal membayar.

Dalam hal itu, pihaknya meminta saran dan bantuan hukum dari Kejari Aceh Besar ketika ada permasalahan di lapangan.

Nantinya, pihaknya akan menerbitkan surat kuasa khusus (SKK) untuk pengacara negara dalam hal ini Kejati Aceh untuk membantu menyelesaikan perkara di bidang perdata.

“Saat itu kita tidak hanya menjalankan hukum gadai saja, tapi ada juga hukum akad dan sebagainya. Untuk saat ini kita sangat perlu pendampingan dari lembaga hukum,” sebutnya.

Hal itu dilakukan ketika ada nasabah tidak kooperatif dalam membayar kewajibannya.

“Karena sering kita menemukan ada nasabah itu memang tidak ada itikad baik untuk bayar. Sehingga kita perlu pendampingan dari Kejari,” pungkasnya.(*)
 
 

Baca juga: Selama Ramadhan, Kejari Abdya Selenggarakan Produk Kuliner UMKM


 
 
 
 
 
 

BalasBalas ke semuaTeruskan 
Tambahkan reaksi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved