Gembong Narkoba Fredy Pratama Bentuk Jaringan Baru, Dikomandoi Seorang Wanita Berinisial L

Menurut jenderal polisi bintang satu tersebut, sosok wanita berinisial L itu merupakan kaki tangan langsung Fredy Pratama.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews.com/interpol.int
Berikut tampang gembong narkoba kelas kakap, Fredy Pratama versi Bareskrim Polri dan Interpol. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengungkapkan gembong narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama, telah membentuk jaringan baru untuk mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengungkapkan jaringan baru yang dibentuk Fredy Pratama dikomandoi oleh seorang wanita berinisial L.

Menurut jenderal polisi bintang satu tersebut, sosok wanita berinisial L itu merupakan kaki tangan langsung Fredy Pratama.

Brigjen Mukti menjelaskan L merupakan aktor intelektual baru yang diberi mandat Fredy Pratama untuk mengendalikan jaringan narkoba yang baru dibentuk itu.

"Kami sedang mencari tokoh intelektual yang baru, seorang wanita, peran utamanya yang mengendalikan jaringan baru," kata Mukti.

Untuk memperkuat jaringan baru yang dibentuknya itu, Mukti membeberkan, sosok L melakukan perekrutan sejumlah orang yang merupakan mantan narapidana.

"Orang-orang baru yang direkrut sebagian besar mantan narapidana," ujar Mukti.

Mukti menjelaskan, pihaknya mengetahui ada jaringan baru untuk mengedarkan narkoba milik gembong narkoba Fredy Pratama setelah menangkap empat tersangka di Jawa Tengah.

"Empat tersangka dari Jawa Tengan ini adalah jaringan baru yang dibentuk oleh Fredy Pratama," ucap Mukti.

 
Mukti menambahkan bahwa sejak pengungkapan jaringan Fredy Pratama pada September 2023 sampai dengan Maret 2024, Polri telah menangkap sebanyak 58 tersangka tindak pidana jaringan narkoba Fredy Pratama.

Dari 58 tersangka yang ditangkap itu, sebanyak 45 orang di antaranya sudah proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Sedangkan satu tersangka lainnya saat ini masih dalam proses pengembalian berkas perkara atau P-19.

Selain itu, Polri juga tengah mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal narkoba yang dilakukan oleh jaringab Fredy Pratama.

Total sampai sekarang penyidik kepolisian telah menyita aset milik Fredy Pratama hingga mencapai Rp422,2 miliar.

 
Adapun pengejaran terhadap Fredy Pratama yang masih buron terus dilakukan. 

Red notice juga sudah diterbitkan. Polri berkeyakinan Fredy Pratama masih berada di Thailand.

Baca juga: Eks Kasat Narkoba Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati, Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Pegawai BNN Jadi Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Terima Upah Capai Rp2,3 Miliar

 

 Seorang pegawai honorer Bandan Narkotika Nasional atau BNN Kabupaten Lampung berinisial MY (26) ditangkap polisi dari Polda Lampung.

Polisi berhasil membongkar tindak tanduk pria berusia 26 tahun itu yang selama ini menjadi kurir narkoba jaringan gembong Fredy Pratama.

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika membenarkan penangkapan terhadap seorang pegawai honorer BNN Lampung Tengah tersebut.

Baca Juga: Polisi Kesulitan Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama: Dia Dilindungi Gangster di Thailand

"Benar, dalam pengungkapan kali ini ada oknum honorer BNN Kabupaten Lampung Tengah (MY) yang terlibat menjadi kurir," kata Helmy di Mapolda Lampung pada Kamis (1/2/2024).

Irjen Helmy mengungkapkan, sosok MY merupakan warga Perum Korpri, Bandar Lampung.

Ia ditangkap bersama 7 orang lainnya dalam rangkaian pengungkapan kasus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung.

Selain MY, enam orang lainnya yang ditangkap masing-masing berinisial AM (30), dan MH (30) warga Sulawesi Tenggara, AB (27), RY (30) dan SA (26) warga Bandar Lampung, AI (27) warga Tulang Bawang, serta EN (30) warga Pesawaran.

Helmy menuturkan, pelaku MY ditangkap bersama AB di minimarket Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni pada Minggu (14/1/2024).

Dari kedua pelaku tersebut, polisi menyita sebanyak 28 bungkus sabu-sabu di dalam mobil Avanza bernomor polisi B 1548 HKB. 

 
Kemudian, setelah dilanjutkan dengan pemeriksaan, terungkap fakta bahwa MY mengirim 9 kali dengan jumlah sabu-sabu mencapai ratusan kilogram.

"Pengiriman yang terakhir kemarin terungkap. Jadi, ada 8 kali (MY) meloloskan penyelundupan sabu-sabu," ucap Helmy.

Lebih lanjut, Helmy menambahkan, dari hasil tracing terhadap pelaku MY akhrinya polisi menemukan bukti bahwa pelaku telah menerima honor mencapai Rp 2,3 miliar.

"Dia (MY) diberikan honor totalnya mencapai Rp 2,3 miliar," ujar Helmy.

Helmy mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, kepolisian menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 38,19 kilogram.

Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Lampung Brigadir Jenderal (Brigjen) Budi Wibowo akan melakukan konferensi pers pada hari ini terkait keterlibatan pegawai honorer BNN Lampung Tengah dalam jaringan narkoba Fredy Pratama.

 

Baca juga: Bustami Hamzah Buktikan Komitmen Wujudkan Harmonisasi, APBA 2024 Segera Direalisasi

Baca juga: VIRAL Video Aipda HK Polisi di NTT Digrebek Ngamar dengan Wanita Lain, Sudah 4 Tahun Selingkuh

Baca juga: Dana Desa Aceh Utara dari APBN Tahun 2024 Capai Rp 630,5 Miliar, Batas Pencairan Tahap I 15 April

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved