Berita Bireuen
Kejari Bireuen Geledah Kantor PNPM Jeunieb, Kasus Dugaan Korupsi Dana Simpan Pinjam ke Penyidikan
Kajari mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dan alat bukti yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan d
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Kajari mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dan alat bukti yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019 - 2023 di Kecamatan Jeunieb, Bireuen.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen, Jumat (15/3/2024), menggeledah Kantor Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Jeunieb.
Kantor PNPM Mandiri Jeunieb ini di belakang gedung serbaguna Kantor Camat Jeunieb, Bireuen.
Kajari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Jumat (15/3/2024).
Kajari mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dan alat bukti yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019 - 2023 di Kecamatan Jeunieb, Bireuen.
Kajari mengatakan dari penggeledahan itu, petugas menemukan dokumen proposal permohonan pembiayaan individu simpan pinjam syariah, petunjuk teknis operasional, print out rekening koran tahun 2019-2023.
Kemudian ditemukan daftar pembayaran individu dan kelompok, SK tim penyehatan, agunan peminjam individu, buku kas masuk dan keluar tahun 2019 - 2023.
Baca juga: Kadinsos Aceh Dr Muslem Yacob Jemput 28 Nelayan asal Aceh Timur yang Dipulangkan dari Thailand
Kemudian beberapa bundel dokumen berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Disebutkan, pelaksanaan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : PRINT– 135/L.1.21/Fd.1/03/2024 tanggal 08 Maret 2024.
Kemudian Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen.NOMOR : PRINT-02/L.1.21/Fd.1/02/2024 tanggal 06 Februari 2024.
Berikutnya surat Penetapan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor : 32/Pen Pid.B-GLD/2024/PN.Bir tanggal 13 Maret 2024 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019 hingga 2023 di Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen.
Penggeledahan ini dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen An Siara Nedy SH.
Penggeledahan dilakukan sehubungan dengan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019 -2023 di Kecamatan Jeunieb Bireuen.
Baca juga: Jadi Pacar Dul Jaelani dan Punya Banyak Lawan Main Cowok, Tissa Biani: Kan Pasti Diomongin Dulu
Total nilai alokasi pinjaman sebesar Rp 3.446.000.000.
Putri Zianby dan M Nabil Terpilih Menjadi Juara Inong Agam Bireuen |
![]() |
---|
11 Peserta Asal Bireuen Ikut Seleksi Beasiswa Mahasiswa Diploma Aceh Carong |
![]() |
---|
Prof Dr Heru Fahlevi, Guru Besar USK Beri Kuliah di UNIKI Bireuen, Ini Ulasannya |
![]() |
---|
Profil Muhammad Khalis dan Riska Aula yang Terpilih Sebagai Agam Inong Bireuen 2025 |
![]() |
---|
Keren! Simpang Mamplam, Bireuen Bangun 71 Unit Rumah dari Dana Desa, Tiap Gampong Wajib Ada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.