Mengenal Minyak Makan Merah yang Dipromosikan Presiden Jokowi, Diklaim Lebih Murah dan Bergizi
minyak makan merah yang dianjurkan oleh Presiden Jokowi untuk dibeli, karena diklaim lebih murah.
SERAMBINEWS.COM - Minyak goreng kini muncul varian baru.
Minyak goreng ini sempat dipromosikan oleh Presiden Jokowi.
Muncul bahan pokok baru dalam kategori minyak yang sedan ramai dibicarakan karena gencar di promosikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Yaitu minyak makan merah yang dianjurkan oleh Presiden Jokowi untuk dibeli, karena diklaim lebih murah.
Apa sebenarnya minyak makan merah itu?
Ajakan itu disampaikannya dalam pidato peresmian Pabrik Minyak Makan Merah Pagar Merbau di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (14/3/2024).
"Ini (minyak makan merah) bagus sekali. Apalagi didukung kapasitasnya 10 ton CPO bisa menghasilkan minyak makan merah kurang lebih 7 ton per hari.
Ini jumlah yang banyak. Artinya harus banyak yang beli kita harapkan memberikan nilai tambah lebih baik," ujarnya.
Menurutnya, harga minyak makan merah lebih murah dibandingkan minyak goreng di pasaran.

Selain itu, minyak makan merah juga memiliki kandungan gizi yang lebih baik.
"Vitaminnya tidak hilang, vitamin A dan E, serta nutrien yang lain masih berada di minyak makan merah ini yang dipakai untuk menggoreng apa pun," kata mantan Wali Kota Solo itu.
"Ini sudah dicoba oleh beberapa chef dan mereka menyampaikan minyak makan merah ini beda.
Lebih enak dan punya gizi lebih baik," sambungnya.
Lantas, apa itu minyak makan merah?
Dilansir dari Kompas.id (26/8/2022), minyak makan merah merupakan produk turunan kelapa sawit.
Ulama Bireuen Bahas Harga Gono Gini selama Pernikahan dalam Muzakarah |
![]() |
---|
Aduh! Penyaluran Bantuan UMKM Rp 2,7 Miliar di Baitul Mal Pidie Macet, Dampak Konflik Internal |
![]() |
---|
Dana Bantuan UMKM Rp 2,7 Miliar belum Cair di Baitul Mal Pidie, Ini Masalahnya |
![]() |
---|
Akademisi Unimal: Aksi Damai Mahasiswa di Lhokseumawe Jadi Laboratorium Demokrasi Sehat |
![]() |
---|
Kejutan Kapolres Aceh Singkil pada Harlah Kejaksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.