Berita Pidie

Dana Bantuan UMKM Rp 2,7 Miliar belum Cair di Baitul Mal Pidie, Ini Masalahnya

"Dana bantuan untuk UMKM di Pidie mencapai Rp 2.710.000.000, belum bisa disalurkan. Dana tersebut tertunda pencairannya sejak tahun 2024,"

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
DANA BANTUAN UMKM: Sejumlah wanita memasukkan proposal untuk mendapatkan dana bantuan UMKM di Kantor Sekretariat Baitul Mal Pidie beberapa bulan lalu. 

"Dana bantuan untuk UMKM di Pidie mencapai Rp 2.710.000.000, belum bisa disalurkan. Dana tersebut tertunda pencairannya sejak tahun 2024," kata Ketua Dewan Pengawas BMK Pidie, Muzakar SHi, kepada Serambinews.com, Selasa (2/8/2025).

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Dana untuk pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM belum cair di Baitul Mal Kabupaten atau BMK Pidie mencapai Rp 2,7 miliar lebih. 

Dana tersebut bersumber dari, zakat dan infak Aparatur Sipil Negara atau ASN tahun 2024. 

Sebenarnya macetnya pencairan dana untuk pemberdayaan UMKM telah terjadi sejak tahun 2024. 

Karena terjadi konflik internal antara komisioner dengan Kepala Sekretariat Baitul Mal Pidie

Namun, kini komisioner telah habis masa jabatan dan kepala sekretariat telah purna tugas. 

Sehingga, saat ini komisioner di Baitul Mal Pidie kosong Kepala Sekretariat Baitul Mal Pidie telah diisi pejabat definitif.

"Dana bantuan untuk UMKM di Pidie mencapai Rp 2.710.000.000, belum bisa disalurkan. Dana tersebut tertunda pencairannya sejak tahun 2024," kata Ketua Dewan Pengawas BMK Pidie, Muzakar SHi, kepada Serambinews.com, Selasa (2/8/2025).

Ia menyebutkan, dana bantuan UMKM itu meliputi untuk modal usaha mikro juala di kios bagi keluarga miskin yang dialokasikan dana Rp 1.800.000.000. Setiap usaha akan dibantu Rp 3 juta per orang. 

Selanjutnya, bantuan modal usaha untuk penyandang disabilitas bagi keluarga miskin Rp 510.000.000.

Setiap usaha disabilitas dibantu Rp 3 juta per orang. 

Menurutnya, dana untuk UMKM telah tertunda penyaluran sejak tahun 2024.

Namun, tahun 2025 dilakukan verifikasi ulang terhadap mustahik atau penerima. 

Verifikasi dilakukan terhadap mustahik untuk mengecek keberadaannya. 

Baca juga: Ketua DPRK Aceh Utara Janji Kawal Dana Bantuan 1.500 Santri Miskin agar Sesuai Peruntukan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved