Sosok Danu Arman, Eks Hakim yang Jadi PNS Lagi, Dulu Dipecat karena Nyabu,Ternyata Anak Eks Hakim MA

Mantan hakim, Danu Arman yang pernah dipecat karena menggunakan sabu, kembali aktif sebagai PNS.

Editor: Amirullah
Tangkapanlayar/pt-yogyakarta.go.id
Laman pt-yogyakarta.go.id, nama serta profil Danu Arman eksis di laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta. 

Suhadi dikenal sebagai salah satu hakim yang ikut menangani perkara kasasi Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam putusan kasasinya, MA meringankan hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi pidana seumur hidup.

Kata MA dan KY

Terkait Danu Arman yang kembali jadi PNS di pengadilan tinggi, MA belum mengonfirmasi atau membantah informasi tersebut.

"Nanti saya tanya kepegawaian dulu untuk pastinya ya," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto, Jumat (15/3/2024).

Sementara juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata memberikan klarifikasi mengenai status PNS Danu Arman yang diberhentikan dengan tidak hormat karena masalah narkoba.

Mukti mengatakan, Danu menjalani sidang MKH yang diselenggarakan oleh KY dan Mahkamah Agung, berkaitan dengan persoalan etik, di mana telah dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim.

Namun, pemberhentian tersebut tidak serta merta menghentikan status PNS Danu Arman.

"Jika terlapor (Danu Arman) kemudian mengurus untuk aktif kembali, baik di kantor pemerintahan atau lembaga, itu bisa saja, tapi tidak kembali menjadi hakim," kata Mukti, dikutip dari Antara dan Kompas.com.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ibriza Fasti Ifhami) (Kompas.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Danu Arman, Eks Hakim Dipecat karena Nyabu, Kini Jadi PNS Lagi, Ternyata Anak Eks Hakim MA

Baca juga: Tahun ini Honorer dan Perangkat Desa Dipastikan Tak Akan Dapat THR, Kenapa?

Baca juga: Kabar Gembira Bagi yang Baru Lulus, Pemerintah Prioritaskan Fresh Graduate dalam Rekrutmen CPNS 2024

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved