Breaking News

CPNS 2024

Aturan Baru, CPNS 2024 Bisa Pakai Hasil SKD Tahun Sebelumnya, Begini Penjelasannya

Aturan baru, CPNS 2024 bisa pakai hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun sebelumnya, begini caranya.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
Freepik
Aturan baru, CPNS 2024 bisa pakai hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun sebelumnya, begini caranya. 

SERAMBINEWS.COM - Aturan baru, CPNS 2024 bisa pakai hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun sebelumnya, begini caranya.

Baru-baru ini Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan, hasil SKD yang diterbitkan dalam bentuk sertifikat akan berlaku sampai dengan seleksi Pengadaan PNS satu periode berikutnya.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas.

Namun apabila peserta seleksi mengikuti SKD periode berikutnya, maka nilai SKD tahun sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

“Untuk mengecek keaslian sertifikat yang memuat hasil SKD, peserta dapat membuka alamat sertificat.bkn.go.id kemudian ikuti petunjuknya secara mudah dan cepat,” terang Haryomo saat menyampaikan materi pada Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2024 di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (14/3/2024).

 

 

Plt Kepala BKN juga menerangkan, saat ini BKN sedang melakukan proses verifikasi dan validasi (verval) terhadap seluruh Tenaga non ASN yang terdapat dalam pangkalan data BKN.

“Karena jumlahnya cukup banyak mencapai 1.7 juta orang, proses verval dilakukan oleh BKN bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), di mana BPKP fokus pada aspek pembayaran,” jelas Haryomo.

Terakhir, dia menyampaikan tentang jenis pengadaan CASN tahun ini terdiri dari Sekolah Kedinasan, PNS, dan PPPK.

“Khusus pengadaan calon PPPK dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga pengangkatan menjadi PPPK, dan PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS," jelas Haryomo.

"Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi bagi calon PNS,” pungkasnya. 

Baca juga: CPNS Ada Kabar Baik, Hasil SKD Bisa Digunakan Dua Kali, Begini Aturan Terbarunya

Baca juga: Kabar Gembira Bagi yang Baru Lulus, Pemerintah Prioritaskan Fresh Graduate dalam Rekrutmen CPNS 2024

Kisi-kisi Soal CPNS

Dalam tes CPNS terdapat tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari tiga materi uji yakni TWK, TIU dan TKP.

Semua dilaksanakan berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT) dengan ambang batas (passing grade) TWK 65, TIU 80 dan TKP 166 sebagaimana pengalaman 2023 lalu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved