CPNS 2024

Aturan Baru, CPNS 2024 Bisa Pakai Hasil SKD Tahun Sebelumnya, Begini Penjelasannya

Aturan baru, CPNS 2024 bisa pakai hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun sebelumnya, begini caranya.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
Freepik
Aturan baru, CPNS 2024 bisa pakai hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun sebelumnya, begini caranya. 

SERAMBINEWS.COM - Aturan baru, CPNS 2024 bisa pakai hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun sebelumnya, begini caranya.

Baru-baru ini Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan, hasil SKD yang diterbitkan dalam bentuk sertifikat akan berlaku sampai dengan seleksi Pengadaan PNS satu periode berikutnya.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas.

Namun apabila peserta seleksi mengikuti SKD periode berikutnya, maka nilai SKD tahun sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

“Untuk mengecek keaslian sertifikat yang memuat hasil SKD, peserta dapat membuka alamat sertificat.bkn.go.id kemudian ikuti petunjuknya secara mudah dan cepat,” terang Haryomo saat menyampaikan materi pada Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2024 di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (14/3/2024).

 

 

Plt Kepala BKN juga menerangkan, saat ini BKN sedang melakukan proses verifikasi dan validasi (verval) terhadap seluruh Tenaga non ASN yang terdapat dalam pangkalan data BKN.

“Karena jumlahnya cukup banyak mencapai 1.7 juta orang, proses verval dilakukan oleh BKN bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), di mana BPKP fokus pada aspek pembayaran,” jelas Haryomo.

Terakhir, dia menyampaikan tentang jenis pengadaan CASN tahun ini terdiri dari Sekolah Kedinasan, PNS, dan PPPK.

“Khusus pengadaan calon PPPK dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga pengangkatan menjadi PPPK, dan PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS," jelas Haryomo.

"Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi bagi calon PNS,” pungkasnya. 

Baca juga: CPNS Ada Kabar Baik, Hasil SKD Bisa Digunakan Dua Kali, Begini Aturan Terbarunya

Baca juga: Kabar Gembira Bagi yang Baru Lulus, Pemerintah Prioritaskan Fresh Graduate dalam Rekrutmen CPNS 2024

Kisi-kisi Soal CPNS

Dalam tes CPNS terdapat tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari tiga materi uji yakni TWK, TIU dan TKP.

Semua dilaksanakan berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT) dengan ambang batas (passing grade) TWK 65, TIU 80 dan TKP 166 sebagaimana pengalaman 2023 lalu.

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berisi soal yang kisi-kisinya berkaitan dengan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Tes Intelegensi Umum (TIU) berisi soal yang kisi-kisinya berkaitan dengan kemampuan verbal (Analogi, Silogisme, Analitis). Kemudian kemampuan Numerik (Berhitung, Deret Angka, Perbandingan Kualitatif, Soal Cerita). Selanjutnya kemampuan figural (Analogi, Ketidaksamaan, Serial).

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berisi soal yang kisi-kisinya berkaitan dengan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme serta anti radikalisme.

Cara Buat Akun SSCASN CPNS

> Akses portal SSCASN melalui link sscasn.bkn.go.id.

> Selanjutnya klik menu “Buat Akun”, maka akan muncul tampilan “Langkah 1: Pengecekan Identitas”.

> Masukkan sesuai KTP data-data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir

> Masukkan Nomor Handphone dan Email Pribadi yang aktif

> Masukkan kode CAPTCHA

> Setelah data di atas dimasukan, klik Lanjutkan

> Akan muncul tampilan Langkah 2 : Lengkapi Data

> Masukkan Email, Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah), Tempat Lahir (sesuai KTP), Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah).

> Pilih Jenis Kelamin yang sesuai

> Unggah foto scan KTP

> Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan

> Klik Lanjutkan 

> Akan muncul tampilan langkah 3 : Pengecekan Ulang Data

> Pendaftar HARUS melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang sudah ada dan dimasukkan

> Sebelum akhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum

> Jika sudah sesuai, cetak kartu informasi akun

> Pilih menu “Cetak Informasi Pendaftaran”

> Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, lanjutkan dengan proses “Login Pendaftaran”

Baca juga: Kemenpan RB Setujui Formasi CPNS dan PPPK Nagan Raya 450 Orang, Seperti Diusul Pemkab

Cara Cek Formasi

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan akan ada 2,3 juta formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dalam seleksi CPNS tahun ini.

Adapun cara mengecek formasi CPNS sebagaimana pengalaman tahun sebelumnya yakni sebagai berikut:

• Buka website sscasn.bkn.go.id

• Klik --Pilih Tingkat Pendidikan--

• Lalu pada kolom Cari program studi… pilih jurusan Anda

• Kemudian pada kolom Cari instansi… (bersifat opsional)

• Pilih “Jenis Pengadaan CPNS atau PPPK” (bersifat opsional)

• Terakhir klik tombol Cari, maka formasi yang dibuka akan muncul sesuai jurusan masing-masing.

Meski demikian, data yang tersedia saat ini masih merupakan formasi tahun 2023. 

Untuk CPNS 2024 data akan tersedia setelah resmi dibuka nantinya sebagaimana jadwal yang sudah ditentukan.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved