Ramadhan 2024

Besaran Zakat Fitrah 2024 di 27 Kab/Kota Jawa Barat, Beras 2,5 Kg Perjiwa, Diuangkan Mulai Rp35 Ribu

Sedangkan dalam bentuk uang, kata dia, disesuaikan dengan harga pasaran beras di kabupaten maupun kota di wilayah masing-masing.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
TRIBUN JAKARTA
Ilustrasi zakat fitrah - Besaran Zakat Fitrah 2024 di 27 Kab/Kota Jawa Barat, Beras 2,5 Kg Perjiwa, Diuangkan Mulai Rp35 Ribu 

Besaran Zakat Fitrah 2024 di 27 Kab/Kota Jawa Barat, Beras 2,5 Kg Perjiwa, Diuangkan Mulai Rp35 Ribu

SERAMBINEWS.COM – Berikut rincian besaran Zakat Fitrah 2024 untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.

Dalam bulan suci Ramadhan, umat Islam selain berpuasa juga diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah sebagai penyempurna ibadah puasanya.

Zakat fitrah merupakan perintah dari Rukun Islam ketiga, sehingga menjadi ibadah wajib yang harus ditunaikan oleh semua umat Islam.

Badan Amil Zakat (Baznas) Jawa Barat  telah menetapkan besaran zakat fitrah 2024 atau 1445 H, diseluruh Kabupaten/Kota.

Besaran zakat fitrah itu ditetapkan melalui surat edaran Baznas Jabar nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024.

Ilustasi Zakat Fitrah
Ilustasi Zakat Fitrah (IST)

Baca juga: Simeulue Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2024, Perorang 2,8 Kg Beras, Bila Diuangkan Mulai Rp 47 Ribu

Ketua Baznas Jawa Barat, Anang Jauharuddin mengatakan, penentuan besaran zakat fitrah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Untuk Usaha Produktif.

Adapun besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok atau beras sebesar 2,5 kg beras (yang dikonsumsi setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa.

Sedangkan dalam bentuk uang, kata dia, disesuaikan dengan harga pasaran beras di kabupaten maupun kota di wilayah masing-masing.

"Besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari," ujar Anang, dalam keterangannya, Senin (18/3/2024), dikutip dari TribunJabar.

Berdasarkan Surat Edaran Baznas nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024, berikut ini daftar lengkap besaran zakat fitrah seluruh Kabupaten/Kota di Jabar.

1. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung -  Rp40.000,-
2. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung Barat -  Rp40.000,-
3. Zakat Fitrah Kabupaten Bekasi -  Rp45.000,-
4. Zakat Fitrah Kabupaten Bogor -  Rp42.000,-
5. Zakat Fitrah Kabupaten Ciamis -  Rp40.000,-

6. Zakat Fitrah Kabupaten Cianjur -  Rp40.000,- atau Rp55.000,-
7. Zakat Fitrah Kabupaten Cirebon -  Rp40.000,-
8. Zakat Fitrah Kabupaten Garut -  Rp41.250,-
9. Zakat Fitrah Kabupaten Indramayu -  Rp40.000,-
10. Zakat Fitrah Kabupaten Karawang -  Rp38.500,-

11. Zakat Fitrah Kabupaten Kuningan -  Rp40.000,-
12. Zakat Fitrah Kabupaten Majalengka -  Rp37.800,-
13. Zakat Fitrah Kabupaten Pangandaran -  Rp37.500,-
14. Zakat Fitrah Kabupaten Purwakarta -  Rp35.000,-
15. Zakat Fitrah Kabupaten Subang -  Rp42.000,-

16. Zakat Fitrah Kabupaten Sukabumi -  Rp45.000,-
17. Zakat Fitrah Kabupaten Sumedang -  Rp40.000,-
18. Zakat Fitrah Kabupaten Tasikmalaya -  Rp45.000,-
19. Zakat Fitrah Kota Bandung -  Rp40.000,-
20. Zakat Fitrah Kota Banjar -  Rp40.000,-

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved