CPNS 2024

SIMAK Cara Gunakan Nilai Tes SKD CPNS 2023 untuk Mendaftar CPNS 2024, Ini yang Harus Dipersiapkan

Caranya pun cukup mudah, calon peserta CPNS 2024 perlu mempersiapkan NIK untuk cek nilai SKD 2023.

Editor: Amirullah
Freepik
Ilustrasi CPNS 2024 

SERAMBINEWS.COM - Pada pendaftaran CPNS 2024 ini nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 2023 masih bisa dipakai .

Caranya pun cukup mudah, calon peserta CPNS 2024 perlu mempersiapkan NIK untuk cek nilai SKD 2023.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan perkembangan rekrutmen CPNS dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2024, Kamis (14/3/2024).

Humas BKN, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengungkapkan bahwa nilai hasil SKD yang diperoleh tahun sebelumnya berlaku sampai dengan seleksi CPNS satu periode berikutnya.

Hal itu berarti, hasil nilai SKD CPNS 2023 bisa digunakan untuk pendaftaran rekrutmen CPNS 2024 yang akan datang.

Hal itu sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas.

Meski demikian, Haryomo mengatakan, apabila peserta seleksi memilih mengikuti SKD periode berikutnya, maka nilai SKD tahun sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

“Untuk mengecek keaslian sertifikat yang memuat hasil SKD, peserta dapat membuka alamat sertificat.bkn.go.id kemudian ikuti petunjuknya secara mudah dan cepat,” terang Haryomo.

Terakhir, Haryomo menjelaskan tentang jenis pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN) tahun ini terdiri dari Sekolah Kedinasan, pegawai negeri sipil (PNS), dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Khusus pengadaan calon PPPK dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga pengangkatan menjadi PPPK, dan PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS." ujar Haryomo.

"Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi bagi calon PNS,” sambungnya.

Cara Cek Nilai SKD CPNS 2023:

1. Kunjungi laman https://sertificat.bkn.go.id/

2. Isi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta pada kolom yang disediakan.

3. Pilih tipe seleksi, yakni "Calon Pegawai Negeri Sipil"

Halaman
12
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved