Pengumuman
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh Tahun 2024
Dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas.....
PANITIA SELEKSI
PENJARINGAN CALON ANGGOTA PANWASLIH
KOTA BANDA ACEH
P E N G U M U M A N
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA
PANITIA PENGAWASAN PEMILIHAN (PANWASLIH)
KOTA BANDA ACEH TAHUN 2024
NOMOR: 01/PANSEL-PANWASLIH/BNA/III/2024
Dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, Panitia Seleksi membuka pendaftaran untuk menjadi Calon Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh Tahun 2024, dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berdomisili di Kota Banda Aceh dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
3. Taat menjalankan Syariat Islam dan mampu membaca Al-Quran dengan baik (dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kantor Departemen Agama/LPTQ).
4. Berusia paling rendah 30 tahun pada saat pendaftaran.
5. Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 (lampiran 3).
6. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil (lampiran 4).
7. Mempunyai pengetahuan dan keahlian dibidang pengawasan dan penyelenggaraan Pemilu.
8. Berpendidikan paling rendah Sarjana (S-1).
9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
10. Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau Partai Politik lokal yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota Partai Politik atau Partai Politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik atau Partai Politik lokal yang bersangkutan (lampiran 5).
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali ditentukan Iain dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan (lampiran 6).
12. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana (lampiran 7).
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan struktural dan jabatan fungsional dalam jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setelah terpilih menjadi anggota Panwaslih Kota Banda Aceh (lampiran 8).
14. Bagi Aparatur Sipil Negara pada saat mendaftar harus menunjukkan rekomendasi atasan langsung dan izin Pejabat Pembina Kepegawaian.
15. Bersedia bekerja penuh waktu (lampiran 9).
16. Bersedia tidak menjadi calon dalam Pemilihan, setelah terpilih menjadi anggota Panwaslih (lampiran 10); dan
17. Mengajukan surat permohonan (lampiran 1) yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh dengan melampirkan:
a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
c. Pas foto warna terbaru sebanyak 6 (enam) lembar;
d. Daftar Riwayat Hidup (lampiran 2);
e. Fotocopy ijazah;
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah;
g. Surat keterangan mampu membaca Al-Qur’an dari Kantor Departemen Agama/LPTQ;
h. Surat pernyataan yang masing-masing ditandatangani di atas materai RP. 10.000,- tentang :
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 (terlampir);
- Surat pernyataan tidak pernah menjadi pengurus dan anggota Partai Politik dan Partai Politik Lokal, atau surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan Partai Politik Lokal bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi pengurus dan anggota dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, bagi yang pernah menjadi pengurus dan anggota Partai Politik atau Partai Politik lokal (terlampir);
- Surat Pernyataan Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali ditentukan Iain dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilihan.
- Surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana (terlampir);
- Surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan struktural dan jabatan fungsional dalam jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setelah terpilih menjadi anggota Panwaslih Kota Banda Aceh (terlampir);
- Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu (terlampir);
- Surat pernyataan bersedia tidak mencalonkan diri sebagai calon dalam Pemilihan (terlampir);
- Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kernasyarakatan baik yang berbadan hukum atau tidak jika terpilih menjadi anggota Panwaslih Kota Banda Aceh (terlampir);
- Bersedia untuk menandatangani pernyataan Pakta Integritas (terlampir); dan
- Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon terkait dengan pemilihan.Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 19 s/d 25 Maret 2024 pukul 09.00 — 15.00 WIB (hari kerja), Permohonan diantar langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi Panwaslih Kota Banda Aceh di DPRK Banda Aceh JI. Tgk. Abu Lam U No.5, Kota Banda Aceh dengan memasukan semua berkas ke dalam amplop tertutup.Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi Panwaslih Kota Banda Aceh Tahun 2024 dan melalui Sdr. Soelayman, S.E. No.Hp/Wa (0821 6535 8991). Pengumuman juga dapat dilihat pada website Sekretariat DPRK Banda Aceh https://dprk.bandaacehkota.go.id
Banda Aceh, 19 Maret 2024
Panitia Seleksi Calon Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh Tahun 2024
Ketua
Dr. Iqbal, S.T., M.T., M.H.
Sektretaris
Soelayman, S.E.
Pemerintah Aceh Buka Seleksi Calon Kepala BPMA |
![]() |
---|
Dinas Pengairan Aceh Umumkan Susunan Tim Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai Baru-Kluet |
![]() |
---|
Dinas Pengairan Aceh Umumkan Susunan Tim Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai Teunom-lambesoi |
![]() |
---|
Dinas Pengairan Aceh Umumkan Susunan Tim Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai Tamiang-Langsa |
![]() |
---|
Dinas Pengairan Aceh Umumkan Susunan Tim Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pase-Peusangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.