Supir dan Pekerja Berat Dibolehkan Tidak Puasa Ramadhan, Tapi Harus Penuhi Syarat-Syarat Ini

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, jelas Tgk Safaini, para pekerja berat tidak boleh membatalkan puasanya kecuali bila memenuh

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
YOUTUBE SERAMBINEWS
Pimpinan Dayah Raudhatul 'Arifin, Tanjung Deah, Darussalam, Aceh Besar sekaligus Pengurus DPP ISAD Aceh, Tgk Safaini, MA saat menjadi narasumber dalam program khusus 'Serambi Ramadhan' yang disiarkan secara langsung di YouTube Serambinews, Selasa (19/3/2024), dipandu oleh Jurnalis Serambi, Yeni Hardika. 

Ketiga mengalami kesulitan yang berat saat bekerja (tidak mampu melanjutkan puasa).

Keempat wajib berniat diwaktu malam dan baru boleh berbuka jika didapati adanya uzur.

Kelima berbuka dengan niat rukhshah. Keenam berbuka tidak berniat atau bertujuan mengambil rukhsah semata artinya sengaja mengambil kesempatan rukhshah untuk tidak berpuasa.

"Jika enam hal ini ada boleh baginya berbuka tetapi jika ada satu syarat tidak terpenuhi maka berdosa besar baginya meninggalkan puasa," terang Dosen Alwasliyah Banda Aceh tersebut.

Adapun terkait hukum puasa bagi supir, kata Tgk Safaini, ada perbedaan pendapat dari para ulama.

Sebagian ulama mengatakan tidak wajib berpuasa karena dia dalam keadaan safar.

Sehingga ia mendapat keringanan untuk berbuka, namun diwajibkan mengqadha di waktu lain.

Baca juga: Fadhilah Shalat Tarawih pada Malam ke-9 Ramadhan: Seperti Ibadah Para Nabi kepada Allah SWT

"Terkait dengan supir, ini kan musafir juga. Cuma bedanya kalau musafir biasa, itu (bepergiannya) sesekali, sedangkan supir ini selalu dalam perjalanan. Dalam istilah fiqih disebut mudimus safar," jelas Tgk Safaini.

Sementara sebagian ulama lain berpendapat tetap wajib berpuasa dan dibolehkan berbuka jika terdapat musyaqqah (kesulitan dalam berpuasa) dalam perjalanannya.

"Kenapa wajib? Karena dia selalu dalam keadaan safar. Sampai ia meninggal (bagi yang masih berprofesi supir) tetap dalam keadaan safar)," ujar Tgk Safaini. 

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved